LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur (Disdakoprinum Lutim), Senfry Oktavianus mewakili Bupati Lutim, membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “Sehati di Timur” tahun buku 2023, yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Lutim, Selasa (06/02/2024).
Dalam sambutannya, Senfry Oktavianus mengatakan bahwa, untuk lebih dinamis dalam pergerakan koperasi ini diharapkan akan ada perubahan strategi khususnya menyikapi beberapa pengurus yang mengundurkan diri.
“Disdagkoprinum berperan sebagai pengampuh koperasi di Kabupaten Lutim, yang diharapkan mampu mengantisipasi kelemahan-kelemahan yang ada dan bisa lebih efektif untuk membina koperasi ini,” jelas Senfry.
Senfry menambahkan, usaha yang akan dibuka oleh Koperasi Sehati di Timur adalah usaha toko modern yang akan direhab pada Pusat Niaga Malili dan akan bekerjasama dengan Koperasi Karyawan Vale.
“Dengan kerjasama ini, tentu harga yang diberikan akan lebih efisien karena Koperasi Karyawan Vale ini memiliki vendor langsung dari jawa,” tambahnya.
Sementara Rapiuddin Tahir selaku Ketua KPRI Sehati di Timur mengatakan, RAT ini bertujuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban pengurus KPRI kepada anggota sekaligus penyempurnaan pengurus baru KPRI untuk tahun 2024.
Rapiuddin menambahkan, saat ini koperasi mengelola tiga unit usaha, yakni usaha simpan pinjam, usaha pengelolaan perumahan PNS, dan usaha penjualan baju batik sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
“Namun hingga akhir tahun 2023, usaha penjualan baju batik tidak berjalan sebagaimana mestinya, dikarenakan adanya kendala dalam pengelolaannya,” jelas Rapiuddin.
Sementara dalam pemilihan pengurus baru KPRI Sehati di Timur, berhasil terpilih sebagai Ketua, Senfry Oktavianus, Sekretaris, Yaser Moh. Abduh, dan Bendahara, Zaenab.
Turut hadir pada kegiatan ini, Staf Ahli Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Luwu Timur, Alamsyah Perkesi, para PNS sekaligus anggota koperasi, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (kominfo-sp)