Menu

Mode Gelap
Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023 Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa Bupati Lutim Lantik 3 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Juga Ada Camat

LUWU TIMUR · 8 Agu 2023 18:58 WITA · Waktu Baca

KPU Lutim Siapkan Layanan Pindah Memilih, Hamdan : Berlaku Untuk WNI di Luar Negeri


					KPU Lutim Siapkan Layanan Pindah Memilih, Hamdan : Berlaku Untuk WNI di Luar Negeri Perbesar

LUWUTIMUR,Timuronline  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menyadiakan posko layanan pindah memilih. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hamdan menjelaskan, DPTB adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) disuatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan mendaftar sehingga akan menyalurkan suara di TPS lain.

” Ini juga berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KKS/Pos,” jelasnya, Jumat (4/8/2023).

Mantan Jurnalis ini menambahkan, posko layanan pindah pemilih juga dibuka pada tingkatan PPK dan PPS se-Kabupaten Luwu Timur. Setiap posko yang ada akan diisi petugas piket yang bekerja mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 sore.

” Bagi masyarakat yang pindah memilih karena beberapa hal dapat langsung mengunjugi PPK, PPS terdekat di wilayah masing-masing atau mengunjungi Kantor KPU Luwu Timur dengan membawa berkas yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Luwu Timur, Irfan Lahabu menjelaskan ada beberapa syarat untuk pindah memilih. Diantaranya bertugas di tempat lain, Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, Tertimpa bencana alam, Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba (DN only), Bekerja di luar domisli, Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan Pindah domisili.

” Masyarakat yang mengurus pinda memilih silahkan datang ke Posko dan bisa langsung mendapatkan Formulir A Pindah memilih ,” jelasnya.

Alumin Magister Universitas Hasanuddin ini mengatakan, pengurusan DPTB diinput langsung menggunakan aplikasi SIDALIH. Aplikasi secara otomatis akan mengeluaran berapa jumlah surat suara untuk masyarakat yang pindah memilih baik itu dari dalam daerah maupun antar daerah Provinsi.

“Termasuk berkas syarat pindah memilih juga akan diinput kedalam aplikasi. Pemilih akan pindah di TPS dalam lingkup kelurahan atau desa sesuai alamat yang dituju,” tandasnya.

Sekedar diketahui pengurusan pindah memilih dilakukan 30 hari sebelum pemilihan dan tujuh hari sebelum pemilihan untuk kategori bekerja di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak

9 Mei 2024 - 10:49 WITA

IBI

Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023

9 Mei 2024 - 10:41 WITA

Luwu Timur

Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian

9 Mei 2024 - 10:27 WITA

warga tenggelam

Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale

8 Mei 2024 - 19:56 WITA

Vale Indonesia

TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa

8 Mei 2024 - 19:47 WITA

Simulasi Gempa
Trending di KABAR PEMDA