LUWU TIMUR,Timuronline – Persoalan perkawinan anak di Kabupaten Luwu Timur masih juga terjadi. Namun demikian, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Luwu Timur dalam rangka pencegahannya.
“ Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya, namun juga peran serta keluarga dan masyarakat pada umumnya sangat kita butuhkan. Edukasi atau pengetahun perlu untuk lebih kita tingkatkan lagi,” Ujar Kadis Sosial dan P3A Luwu Timur, Sukarti saat membuka Sosialisasi Perkawinan Usia Anak Se-Kabupaten Lutim Tahun 2023, di Aula Kantor Camat Wasuponda, Jum’at (21/07/2023).
Sementara itu, Ketua TP PKK Lutim, Hj. Sufriaty yang ikut mendampingi mengatakan perkawinan dini akan berdampak pada beberapa faktor diantaranya hamil di usia sangat muda dapat meningkatkan risiko kesehatan pada wanita dan bayinya.
Hal ini karena sebenarnya tubuh belum siap untuk hamil dan melahirkan. Anda yang masih sangat muda masih mengalami pertumbuhan dan perkembangan, sehingga jika hamil, pertumbuhan dan perkembangan tubuh akan terganggu.
” Tanggung jawab kita bersama-sama untuk mencegah agar pernikahan dini ini tidak terjadi lagi,” Pungkas Sufriaty (*)