LUWU TIMUR,Timuronline – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur mulai hari ini, Senin (09/01/2023) membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa.
Sebanyak 128 Panwaslu Kelurahan Desa akan diterima
” Jadi khusus Panwas yang akan kita terima, jumlahnya kita sesuaikan dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada di Luwu Timur yakni sebanyak 128. Jadi masing-masing-masing satu orang,” Ujar Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja, Senin (09/01/2023).
Adapun tahapan pendaftaran adalah :
- Tanggal 09-13 Januari 2023 : Pengumuman Pendaftaran
- Tanggal 14-19 Januari 2023 : Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon
- Tanggal 20-22 Januari 2023 : Perbaikan Berkas Pendaftaran
- Tahapan selanjutnya : Menyusul
Sementara itu, persyaratan calon peserta sebagai berikut :
- Usia minimal 21 Tahun (Pada saat pendaftaran)
- Pendidikan Minimal SMA/Sederajat
- Berdomisili di kecamatan/desa setempat dibuktikan dengan KTP
- Mengundurkan diri sebagai anggota partai Partai Politik minimal 5 tahun sejak pendaftaran
- Mengundurkan diri dari jabatan politik/jabatan di pemerintahan dan atau jabatan di Badan Usaha Milik Negara/Daerah jika terpilih
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 5 5 btahun atau lebih
- (beberapa persyaratan lainnya)
” Jadi perlu saya infokan, Panwalu Kelurahan Desa ini merupakan satu lembaga yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat desa dan kelurahan. Jadi saya ajak kepada seluruh masyarakat Luwu Timur agar bersama-sama mensukseskan pesta demokrasi kita tahun 2024 mendatang, salah satunya dengan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu ini. Ayo daftarkan diri Anda,” Pungkasnya (*)