LUWU TIMUR,Timuronline – Kasus Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang ditetapkan sebagai tersangka karena adopsi anak temannya di Kabupaten Luwu Timur berbuntut panjang.
Tim kuasa hukum dari tersangka YR, Agus Melas bersama Untung Amir melaporkan balik RI dan SR alias SN atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penelantaran anak serta dugaan pemerasan
” Rentetan kasus ini akan panjang, karena bukan hanya berbicara sekaitan kenapa ada dugaan dokumen (Akte Kelahiran) palsu dan apa yang melatarbelakanginya. Nah, melalui kesempatan ini kita akan membuka sedikit tabir dari persoalan ini sehingga publik bisa mengetahui bahwa siapa salah dan benar, tapi biarlah proses hukum yang menafsirkan itu. Cuma kami mau dengan klien kami, ada keadilan oleh karena klien kami sudah berstatus tersangka dengan laporan dugaan dokumen palsu,” Ujar Agus Melas, Selasa, (13/09/2022) di hadapan beberapa awak media
Menurut Agus, dokumen palsu tentu tidak langsung muncul, tentu ada yang melatarbelakangi itu
” Siapa-siapa saja yang ada didalamntya, minimal dia harus bertanggung jawab. Kemudian yang kedua, kami selaku tim kuasa hukum dari tersangka telah mendatangi tim penyidik Polres Luwu Timur untuk membuat laporan balik yang masih sekaitan dengan kasus ini. Kami menganggap masih ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam proses perjalanan kasus ini,” Tutur Agus
Sementara itu, Untung Amir mengungkapkan harapannya agar kasus ini tuntas tanpa merugikan salah satu pihak saja
” Klien kami merasa telah dicemarkan nama baiknya. Adapun nanti dalam surat pengaduan kami yang masuk ke Mapolres Luwu Timur, kami serahkan kepada tim penyidik dalam penerapan pasalnya. Yang jelas, ada 3 laporan kami yang masuk,” Ungkap Untung
Menurut Untung, terbitnya akte kelahiran yang diduga palsu tersebut juga atas sepengetahuan ibu kandung si bayi dalam hal ini adalah RI
” Selama proses pembuatan akte kelahiran tersebut, klien kami selalu berkonsultasi dengan ibu kandung si anak dan selalu disetujui. Hingga akte itu terbit, RI pun mengetahuinya, itu terkomfirmasi,” Ungkapnya lagi
Kronologi Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Kelahiran (Versi YR)
Di bulan Juni Tahun 2019, RI menghubungi YR via pesan Whatsapp yang menawarkan untuk mengadopsi seorang bayi yang baru saja dilahirkan yang diduga dari hubungan gelap atau hubungan bukan suami istri. Anak itu diduga ingin dibuang orang tuanya
Menerima kabar itu, YR pun menemui RI beserta RE (Seorang laki-laki). Bahkan RE membujuk YR agar mau mengadopsi anak tersebut. Akhirnya, YR pun setuju untuk mengadopsi anak tersebut yang dia tidak tahu siapa kedua orang tua dari anak yang tidak berdosa itu.
Seminggu kemudian, RI kembali menghubungi YR dan mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya berkat hubungan gelapnya bersama RE
” Mendengar kabar tersebut, klien kami sempat kaget karena ternyata anak itu adalah anak kandung dari RI yang tak lain sahabatnya sendiri. Klien kami sempat ingin mengembalikan anak tersebut kepada RI namun RI menolaknya. Dan akhirnya, klien kami pun memutusakan untuk mengasuh dan membesarkan anak tersebut atas izin RI,” Lanjutnya
Bukan hanya itu, di tengah perjalanan RI kembali mengaku bahwa dia hamil lagi dan masih dalam status hubungan gelap
” Dia melapor ke klien kami, bahwa dia hamil lagi untuk yang kedua kalinya berkat hubungan gelapnya dengan RE,” katanya
Singkat cerita, tersangka YR mengajak kepada RI dan RE agar melakukan permohonan adopsi ke pengadilan Negeri Malili, namun ditolak RI, sementara RE menyepakatinya
” Karena kenapa ? takutnya apabila proses permohonan dilakukan di Pengadilan Negeri Malili , aib dari RI ini akan terbongkar, jadi dia masih menutupi itu,” katanya lagi
Untung melanjutkan, ada surat keterangan lahir yang asli dari salah satu Rumah Bersalin di Makassar.
” Dimana dalam surat keterangan lahir tersebut, RI dan RE adalah orang tua sang anak. Nah, surat keterangan itu kemudian diberikan kepada klien kami untuk dimusnahkan. Kemudian klien kami atas perintah RI sendiri disuruh membuat surat keterangan lahir atas nama YR dan suaminya. Jadi jelas ada dukungan dari ibu kandung si anak untuk dibuatkan surat keterangan lahir yang pada akhirnya surat tersebut ada atau terbit. Kemudian klien kami membawa dan memperlihatkan itu kepada RI dan dia sempat berucap “Alhamdulilah lanjutkan Kak”,” Paparnya
” Nah, setelah itu klien kami melanjutkan prosesnya hingga terbitlah akte kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Luwu Timur. Akte kelahiran tersebut selanjutnya dikasi lihat kepada RI dan dia sempat memfoto akte tersebut dan mengirimkannya kepada RE,” lanjutnya
Kasus ini bergulir di kepolisian setelah, nenek sang anak atau ibu kandung RI berinisial SR melaporkan hal ini kepada pihak kepolsian. Adapun nomor laporan polisi adalah LP/B/34/III/2022-SPKT/Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan Tanggal 19 Maret 2022.
Dalam kesempatan itu juga YR mengaku tidak menyangka kasus ini akan bergulir di kepolisian. Niat baiknya untuk mengadopsi anak hasil hubungan gelap RI dan RE justru berakhir pahit
” Sebenarnya anak itu sudah diambil ibu kandungnya sendiri sejak tahun 2020 lalu. Saya mengira semuanya sudah selesai, namun saya justru menghadapi masalah seperti ini,” Pungkasnya. (*)