LUWU TIMUR,Timuronline – Sesuai hasil rapat dengan beberapa stakeholders diantaranya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Kecamatan dan beberapa pihak terkait, Rabu (20/07/2022), parkir di sepanjang jalan di depan Andi Nyiwi Park dan Pujasera Malili kini sudah dilarang.
Hal itu cukup beralasan, selain di wilayah tersebut, telah disediakan ruang parkir yang berada di lantai dasar atau basement Andi Nyiwi Park, juga selama ini kendaraan yang parkir di bahu jalan terkadang menimbulkan kemacetan.
” Insya Allah hari Senin depan terkait dengan besaran retribusi parkir. Kemudian yang kedua, telah disepakati bahwa parkir tidak boleh lagi di jalan, namun masuk ke basement. Kita juga akan melaporkan hasil rapat ini ke bapak Bupati,” ujar Camat Malili, Nasir
Baca Juga : Pemkab Lutim Adakan Rakor Persiapan Hari Anak Nasional 2022
Untuk pengelola parkiran, Camat Nasir melanjutkan bahwa pihaknya akan menunggu perintah dari Bupati Luwu Timur
” Siapa nanti yang akan kelola, itu tergantung Bupati,” tuturnya
Menurutnya, potensi Pendapatan Asli daerah (PAD), kemudian aspek sosial dan lingkungan hidup yang perlu dibenahi di lokasi tersebut
” Makanya nantinya harus ada pengelolanya, supaya hal ini bisa terwujud dengan baik dan outpunya untuk kepentingan daerah sendiri. Intinya adalah perlu ada treatment khusus untuk mengelola Pujasera dan Andi Niwi Park ini,” pungkasnya. (*)