Menu

Mode Gelap
Akbar Daftar di PDIP, Signal Budiman-Akbar Jilid II Berlanjut ? Semifinal Piala Asia U23, Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Timnas, Kapolres Yakin Timnas Menang Jadwal Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia vs Uzbekistan, Japan vs Iraq Peserta MTQ Lutim Ikuti TC Persiapan MTQ XXXIII Sulsel di Takalar Lolos ke Semifinal, Timnas Indonesia akan Bersua Pemenang Arab Saudi vs Usbekistan Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

LUWU TIMUR · 3 Jun 2022 13:02 WITA · Waktu Baca

PPID Lutim Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP


					PPID Lutim Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Setelah menuntaskan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini Tim PPID Utama Lutim mulai menggelar sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan di tingkat kecamatan.

Sosialisasi UU KIP dan uji konsekuensi diawali di Kecamatan Kalaena dan Kecamatan Mangkutana, Kamis (02/06/2022).
 
Di kecamatan Kalaena, Sosialisasi UU KIP diikuti oleh Camat Kalaena, Muh. Yusri, Sekcam, Andi Irfan serta para kepala Seksi dan staf Kecamatan Kalaena. Sedangkan di Kecamatan Mangkutana, Camat Mangkutana, Sri Mulyani dan jajarannya juga terlibat langsung dan menyimak dengan baik penjelasan tentang tujuan UU Nomor 14 Tahun 2008 serta tata cara uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di setiap badan publik.
 
Baca Juga :
Silaturahmi Nasional DWP 2022 Diselenggarakan Secara Virtual
 
“UU KIP ini memberikan jaminan kepada pemohon informasi publik untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik. Sedangkan Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang diminta oleh pemohon,” jelas PPID Utama Lutim, Yulius, sekaligus pemateri pada sosialisasi ini.
 
Terkait uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, Sekdis Kominfo SP mengatakan adalah untuk memastikan apakah informasi yang diminta memang harus dikecualikan atau dirahasiakan dengan tujuan melindungi suatu kepentingan tertentu yang dapat tercedarai apabila informasi tersebut diberikan kepada pemohon.
 
“Selain itu, juga untuk memastikan apakah pemberian informasi akan menimbulkan konsekuensi negatif sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang,” jelasnya.
 
Ia juga menekankan bahwa, pengujian konsekuensi perlu dilakukan demi melindungi kepentingan publik lebih besar. Sehingga sangat penting dilakukan sebagai tindaklanjut dari UU KIP Pasal 17 serta untuk menganalisis akibat yang timbul jika informasi diberikan atau tidak diberikan kepada pemohon informasi.
 
“Hal ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya salah satu pengertian antara badan publik dan pemohon informasi tentang informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan,” tutupnya.
 
Turut mendampingi, Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Hayati Ilyas serta staf sekaligus admin PPID Utama Lutim. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akbar Daftar di PDIP, Signal Budiman-Akbar Jilid II Berlanjut ?

2 Mei 2024 - 13:44 WITA

Akbar Leluasa

Semifinal Piala Asia U23, Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Timnas, Kapolres Yakin Timnas Menang

29 April 2024 - 10:32 WITA

Piala Asia

Peserta MTQ Lutim Ikuti TC Persiapan MTQ XXXIII Sulsel di Takalar

27 April 2024 - 10:27 WITA

MTQ

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Luwu Timur

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

luwu timur
Trending di KABAR PEMDA