Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

LUWU TIMUR

Di Pasar Lambarese, Timwas Obat dan Makanan Ingatkan Pedagang Jaangan Jual Produk Ini

badge-check


					Di Pasar Lambarese, Timwas Obat dan Makanan Ingatkan Pedagang Jaangan Jual Produk Ini Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Memasuki hari ke-9, Tim koordinasi Pengawas obat dan makanan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) terus bergerak, Rabu (27/04/2022), lokus pengawasan berada di Kecamatan Burau, salah satunya adalah Pasar lambarese.

Seperti biasa, tim pengawas dibagi dalam dua kelompok yaitu tim obat dan kosmetik dan tim pangan.
 
Untuk pengawasan kali ini, tim lebih menekankan edukasi kepada pedagang untuk tidak menjual obat berlabel Biru dan merah karena obat tersebut masuk kategori obat keras dan hanya boleh di jual oleh toko obat dan apotek yang memiliki izin resmi.
 
Baca Juga :
Silaturahmi ke Burau, Bupati Lutim Akan Lanjutkan Pendidikan Gratis
 
“Jadi yang bisa menjual obat seperti ini adalah toko yang memiliki izin atau sarana apotek ataupun toko obat resmi. Untuk obat yang label merah hanya boleh dijual di apotek dan untuk label biru bisa dijual di toko obat, karena mereka punya tenaga kefarmasian,” tegas Kabid SDK SJ Dinkes Lutim, Mashuri Rachim.
 
Saat menyasar pasar lambarese, tim menemukan sejumlah produk yang tidak memiliki izin edar, expire dan kemasan yang tidak layak seperti ; obat berlebel biru dan merah meliputi paramex, Bodrex, salep gatal, salep kulit serta beberapa makanan yang sudah expire.
 
Kepala Bidang SDK SJ, Masyhuri Rachim kembali mengingatkan agar para pedagang sebelum memperjualbelikan sebuah produk untuk memperhatikan barang yang memang layak di jual bebas dipasar dan rutin mengecek masa expire barang yang dijualnya.
 
“Hal itu penting dilakukan, untuk menghindari lagi penemuan barang-barang yang seharusnya tidak dijual dan dibeli oleh masyarakat,” kata Mashuri.
 
Sementara itu, Sekretaris Disdagkop-UKM, Andi Polejiwa Matandung, ketua tim pangan menemukan salah satu pedagang memperjualbelikan bahan makanan dan bahan kue tidak memiliki izin edar atau tidak terdaftar di BPOM.
 
“Saya menghimbau kepada bapak sebelum mengorder barang seperti ini untuk terlebih dahulu melihat nomer BPOM yang ada dikemasan bahan kue tersebut. Inilah gunanya aplikasi BPOM jika digunakan pada setiap pedagang sehingga dapat melihat langsung nomor BPOM-nya,” terangnya.
 
Tim pengawas obat dan makanan terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Badan Perencanaan, penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Bagian Ekbang Setdakab lutim, Satpol PP, serta perwakilan Kecamatan Burau. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)
 
 
 

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR