Menu

Mode Gelap
Ini Klasemen Sementara Piala Dunia 2026 Usai Tuan Rumah Meksiko dan AS Menang Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

LUWU TIMUR

Kadis Dikbud Lutim Nilai Kinerja Kepala Sekolah Melalui Pengawas

badge-check


					Kadis Dikbud Lutim Nilai Kinerja Kepala Sekolah Melalui Pengawas Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Luwu Timur, La Besse menurunkan pengawas untuk menilai kinerja para kepala sekolah tingkat SD dan SMP Se-Luwu Timur.

” Hari ini saya kumpulkan para pengawas sekolah dalam rangka untuk turun ke sekolah-sekolah melakukan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah. Tadi saya memberikan pemahaman sedikit tentang apa-apa saja yang nantinya menjadi penilaian,” ujar La Besse di kantornya, Rabu (02.03/2022).

Menurut Kadis Dikbud, penilaian kinerja para kasek ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk mengetahui sampai di mana perkembangan sekolah tersebut, mulai dari peningkatan mutu pendidikan hingga sarana dan prasarana yang ada di  sekolah tersebut.

Baca Juga : Hamris Darwis : Tingkatkan Kekebalan Tubuh Dengan Vaksin

” Hasil kinerja mereka kita tuangkan dalam bentuk berita acara kemudian di sampaikan ke saya sebagai kepala dinas. Selanjutnya kita jadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” tambahnya

Kalau ibaratnya tambahnya, kepala sekolah itu sama dengan seorang desa. Mereka punya masa jabatan selama 4 tahun.

” Nah hasil kinerja tadi kita jadikan bahan pertimbangan juga, apakah kepala sekolah tersebut bisa melanjutkan ke periode selanjutnya atau bagaimana,” tuturnya

” Kalau kinerjanya bagus, kita lanjutkan. Tapi ada juga batasnya yakni hanya dua periode atau 8 tahun menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah yang sama.  Itu sesuai aturan yang baru yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 tahun 2021,” katanya lagi.

Jadi, bagi kepala sekolah yang berkinerja tidak bagus, siap saja untuk di pindahkan. (*)

 

 

 

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM