Menu

Mode Gelap
Jadwal Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia vs Uzbekistan, Japan vs Iraq Peserta MTQ Lutim Ikuti TC Persiapan MTQ XXXIII Sulsel di Takalar Lolos ke Semifinal, Timnas Indonesia akan Bersua Pemenang Arab Saudi vs Usbekistan Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

LUWU TIMUR · 13 Jun 2021 05:56 WITA · Waktu Baca

SPBU Dilarang Keras Jual BBM Menggunakan Jerigen


					Pengisian BBM menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Indonesia. (foto: inilah.com) Perbesar

Pengisian BBM menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Indonesia. (foto: inilah.com)

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pertamina menegaskan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang keras melayani pembelian bensin bersubsidi jenis premium yang menggunakan jerigen. Pelarangan itu dilakukan karena melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan menjaga keselamatan bersama.

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Dalam Pasal 7 ayat (2) menerangkan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada ayat (3) berbunyi Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SPBU hanya diwajibkan hanya menjual kepada Terminal BBM/Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

” Aturannya sudah jelas, jerigen atau wadah lainnya apalagi yang terbuat dari plastik itu dilarang sebab ini dapat membahayakan keselamatan orang. Sudah banyak kejadian SPBU yang terbakar, yah salah satu pemicunya dari pengisian BBM menggunakan jerigen,” Ungkap Suheri, salah seorang warga.

” Kalau masih ada SPBU yang masih melayani pembelian menggunakan jerigen, patut juga dipertanyakan bagaimana pengawasan dari pemerintah itu sendiri. Dan kalau dari sisi pelanggaran aturan, yah itu wewenang pihak kepolisian,” Tegasnya. (Red)

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peserta MTQ Lutim Ikuti TC Persiapan MTQ XXXIII Sulsel di Takalar

27 April 2024 - 10:27 WITA

MTQ

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Luwu Timur

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

luwu timur

Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

25 April 2024 - 20:35 WITA

Hari Otda

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024 - 19:49 WITA

luwu timur
Trending di KABAR PEMDA