Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

LUWU TIMUR

Polres Lutim Tangkap Sepasang Pelaku Pencuri Handphone di Malili

badge-check


					Polres Lutim Tangkap Sepasang Pelaku Pencuri Handphone di Malili Perbesar

Laporan : Rs

Editor    : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Beberapa hari terakhir ini, warga di Kecamatan Malili khususnya di Malili Kota dan wilayah Trans Puncak Indah diresahkan dengan maraknya pencurian barang berharga milik warga seperti Handpone, Uang tunak dan lain-lain.

Polres Luwu Timur pun tak tinggal diam dan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil membekuk 2 orang yang diduga ppelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka adalah WS (38 Tahun) yang beralamat di Desa Wewangriu Kecamatan Malili serta rekan wanitanya, UH (25 Tahun) warga Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur.

” Belum lama ini  kami menerima laporan dengan nomor  LP / 03 / I / 2021 / SPKT, Tanggal 12 Januari 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 04 / I / 2021 / SPKT, Tanggal 12 Januari 2021 serta surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 01 / I / Res.1.8 2021 / Reskrim, tanggal 08 Januari 2021,” Tutur Kasat Reskrim Polres Lutim, IPTU, Eli Kendek, Rabu (13/01/21).

‘’ Bahwa dengan adanya Laporan pengaduan dari beberapa korban , maka segera dilakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Awal mula prosesnya yakni dari adanya rekaman CCTV di Wisma Kaisar Puncak indah Malili. Kemudian disesuaikan dengan kartu identitas tersangka yang sempat digunakan untuk melakukan Cek-in di penginapan tersebut. Dari situlah penyidik melakukan pengembangan dengan mengamankan terduga pelaku sehingga dengan alat bukti dan barang bukti yang cukup oleh penyidik sehingga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka’’ Lanjutnya.

Adapun kronoligisnya kedua pelaku melakukan aksinya yakni saat dua tersangka ini melakukan chek-in di penginapan wisma pada hari Senin ( 21/12/20 ), Kemudian esok harinya tersangka melakukan pencurian handphone milik resepsionis penginapan. Sehingga tersangka tidak melakukan Cek-out terhadap pihak wisma tersebut. Kedua pelaku juga sempat menginap di Wisma lainnya yakni Wisma Puno Kawan.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali. Yang berikutnya, kedua tersangka mengambil handphone dirumah kost Lorong 4 (empat) Desa. Puncak Indah Kecamatan  Malili. Yang ketiga pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wita si tersangka melakukan aksi pencurian handpohone di warung Pangkep, Malili dan yang terakhir Pada hari jumat tanggal 25 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 wita tepatnya diwarung makan Chiken Puncak Indah tersangka kembali melakukan pencurian handphone, ’’ Urainya.

IPTU. Eli menjelaskan modus yang digunakan oleh tersangka yaitu mengintai korban pengguna Handphone yang saat itu tidak dalam pengawasan pemiliknya.

‘’ Mereka mengintai korban pengguna Handphone yang saat itu tidak dalam pengawasan pemiliknya,Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka  UH (25) selaku eksekutor sedangkan sdra WS (38) berada diluar mengawasi keadaan sekitar ,kemudian Handphone curian dijual oleh tersangka dibeberapa tempat di Malili dan juga di Mangkutana dan hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadinya. Saat ditanya kedua tersangka ini mempunyai hubungan asmara ( berpacaran )’’ Katanya lagi.

Dari hasil penyidikan polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti seperti Rekaman CCTV di Wisma Kaisar, 1 ( Satu ) jam tangan berawarna Pink , 1 ( Satu ) helai sarung bali ,1 ( Satu ) buah Dos VIVO Y 15 dan 1 ( Satu ) buah Dos HP C15.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Luwu timur untuk menjalani proses penyidikan, terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal Tindak pidana pencurian dengan pemberatan  sebagaimana dimaksud dalam rumusan PASAL 363 AYAT ( 1) Ke – 4 KUH PIDANA junto pasal 64 KUHP ( Perbuatan berlanjut ) diancam hukuman penjara selama-lamanya 7 TAHUN. (Red)

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA