Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Proses pemungutan suara Pilkada tahun 2020 ini berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Protokol kesehatan menjadi salah satu syarat warga untuk memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Selain diwajibkan memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak, warga juga diwajibkan menjalani tes suhu badan sebelum menyalurkan hak pilih. Jika saja suhunya normal, otomatis warga bisa langsung masuk ke dalam TPS dan memberikan hak suara.
Muncul pertanyaan, bagaimana jika suhu badannya tinggi atau terindikasi Covid-19 ? Apakah masih bisa memilih ?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur, Zainal yang dihubungi Timuronline, Jumat (06/11/2020) melalui sambungan telepon mengungkapkan jika warga yang memiliki suhu badan tinggi tetap masih bisa menyalurkan hak pilihnya.
” Di TPS, kita siapkan bilik pencoblosan khusus bagi mereka yang suhunya badannya tinggi. Nah, bilik tersebut tidak diperbolehkan dipakai masyarakat umum yang suhu badannya normal,” Terangnya
” Biar bagaimanapun, seluruh masyarakat wajib menyalurkan hak pilihnya selama dia terdaftar di TPS dan memenuhi syarat administrasi jika tidak terdaftar dalam TPS. Itu hak demokrasi, tidak boleh dihilangkan,” Tutupnya. (Red)