Menu

Mode Gelap
Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

KRIMINAL

Ops Cipkon Polres Lutim Amankan Ratusan Liter Miras Ballo

badge-check

Ops Cipkon Polres Lutim Amankan Ratusan Liter Miras Ballo Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Sebanyak 200 (dua ratus) Liter miras tradisional jenis ballo,  27 (dua puluh tuju) botol miras botolan merk anker bir serta 46 (empat puluh enam) liter minuman tradisional jenis cap tikus, berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Luwu Timur dalam kegiatan Opreasi Cipta Kondisi jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 ini.

Operasi yang menyasar miras tersebut berhasil diungkap di Desa Tampinna Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (16/05/2020) kemarin di rumah salah satu warga bernama Mea Ruru yang diduga selama dijadikan tempat jual beli miras khususnya miras tradisional.

” Sebelumnya kami menerima laporan bahwa di rumah pelaku tersebut memang selama ini dijadikan tempat pesta miras dan juga menjual miras. Setelah kami tindaklanjuti dan melakukan penggeledahan, benar adanya kami menemukan ratusan liter miras jenis ballo dan cap tikus, adapula miras botolan,” Kata Kasatres Narkoba Polres Lutim, AKP.Juddy Titalepta yang memimpin langsung jalannya operasi.

Kini, lanjut Kasat Juddy, pelaku berikut barang buktinya kita amankan di Mapolres Luwu Timur. Pelaku dijerat pasal 204  ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

” Dalam pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun,” Pungkasnya. (Red)

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur

24 Juli 2026 - 19:34 WITA

Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:53 WITA

Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:12 WITA

VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

24 Juli 2026 - 13:46 WITA

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Trending DPRD LUTIM