Menu

Mode Gelap
Top Scorer Sementara Piala Dunia 2026 Hasil Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis Tembus Semifinal, Maroko Akhirnya K.O Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas Perempat Final Piala Dunia 2026 : Pertarungan Menuju 4 Terbaik Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ? Ini Jadwal dan Hasil Babak Perempat Final Piala Dunia 2026

LUWU TIMUR

Bupati Lutim Keluarkan Edaran Terkait Batas Pencairan SP2D Tahun 2022

badge-check


					Bupati Lutim Keluarkan Edaran Terkait Batas Pencairan SP2D Tahun 2022 Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – “Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2022, dibutuhkan tertib administrasi keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah”

Demikian isi Surat Edaran Bupati Luwu Timur, H.Budiman kepada para Kepala Perangkat Daerah atau OPD lingkup Pemkab Luwu Timur

Baca Juga :

Luwu Timur Juara Umum Jambore RAPIDA

Surat Edaran ini perihal Batas Pencairan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) GU, TU dan LS Tahun 2022.

Dalam Surat Edaran itu juga memuat beberapa poin penting yaitu :

  1. Batas akhir pengajuan penerbitan SP2D GU dan TU untuk Tahun 2022 adalah 16 Desember 2022
  2. Batas akhir pengajuan penerbitan SP2D LS (kepada pihak ketiga) untuk Tahun 2022 adalah 30 Desember 2022
  3. Batas akhir pengajuan SPM Nihil untuk penerbitan SP2D Nihil Tanggal 30 Desember 2022. Apabila sampai tanggal tersebut, saudara belum SPj dalam bentuk SPM Nihil, maka akan dihitung sebagai sisa uang persediaan yang wajib dikembalikan bendahara pengeluaran ke kas daerah
  4. Batas akhir penyetoran seluruh PAD ke kas daerah Tanggal 31 Desember 2022
  5. Bendahara pengeluaran dan bendaharan penerimaan wajib menutup BKU per Tanggal 31 Desember 2022 yang diketahui pengguna anggaran
  6. Data kewajiban jangka pendek (Utang rekanan) dan kegiatan proyek yang dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya agar disampaikan ke BKAD paling lambat 31 Desember 2022 serta menyampaikan laporan akhir tahun realisasi pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik maupun keuangan. (*)

Baca Lainnya

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Ekonom Unhas Soroti Paradoks Pembangunan Luwu Timur: Kaya Tambang, Kesejahteraan Belum Merata

2 Juli 2026 - 22:15 WITA

PT. CLM Bantu Pembangunan Rumah Ibadah di Desa Pasi-Pasi

2 Juli 2026 - 22:09 WITA

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi

1 Juli 2026 - 12:12 WITA

Trending LUWU TIMUR