Menu

Mode Gelap
Top Scorer Sementara Piala Dunia 2026 Hasil Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis Tembus Semifinal, Maroko Akhirnya K.O Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas Perempat Final Piala Dunia 2026 : Pertarungan Menuju 4 Terbaik Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ? Ini Jadwal dan Hasil Babak Perempat Final Piala Dunia 2026

DPRD LUTIM

Begini Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi di DPRD Luwu Timur Soal Dua Ranperda

badge-check


					Begini Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi di DPRD Luwu Timur Soal Dua Ranperda Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – DPRD Luwu Timur, Senin (10/10/2022) menggelar Sidang Paripurna Dewan yang terhormat dengan agenda Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 (dua) buah Ranperda Tahap II Tahun 2022.

Bupati Luwu Timur, H.Budiman menjawab Pandangan Umum Fraksi Golkar yang dalam rapat paripurna sebelumnya dibacakan oleh Najamuddin

Menurut Bupati Budiman, tujuan utama yang mendasari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendorong penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal adalah untuk mewujudkan salah satu fungsi utama Pemerintah dalam mengatur investasi yakni menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum kepada para investor.

Baca Juga :

Ketua DPRD Lutim Tekankan Anggota DPRD Jauhi Narkoba

” Melalui Ranperda ini diharapakan agar setiap investasi yang ada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur mampu memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata melalui penciptaan lapangan kerja serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” Jawab Bupati

Penjelasan Bupati tersebut juga menjawab pandangan umum Fraksi Hanura

Sementara untuk jawaban pandangan umum Fraksi Gerindra, Budiman mengungkapkan penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaran Penanaman Modal adalah merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mana salah satu poin tujuan utamanya adalah  untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

” Filosofi tersebut mendorong Pemerintah Daerah untuk mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal agar nantinya dapat menjadi payung hukum bagi percepatan dan peningkatan investasi dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dan pada akhirnya akan memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” Jelasnya

Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi :

  1. Kesehatan;
  2. Pendidikan;
  3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
  5. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
  6. Sosial

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal berbunyi, Urusan Pemerintahan Wajib yang  berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Melihat dari regulasi diatas bahwa urusan air limbah menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang wajib diselenggarakan, sehingga perlu diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik agar pelaksanaan program pengelolaan air limbah domestik dapat berjalan dengan baik, peran masyarakat dalam pengendalian pembuangan air limbah serta perlindungan kualitas air tanah dan air permukaan tidak tercemar.

” Hal ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem,” Tutupnya (*)

 

Baca Lainnya

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Ekonom Unhas Soroti Paradoks Pembangunan Luwu Timur: Kaya Tambang, Kesejahteraan Belum Merata

2 Juli 2026 - 22:15 WITA

PT. CLM Bantu Pembangunan Rumah Ibadah di Desa Pasi-Pasi

2 Juli 2026 - 22:09 WITA

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi

1 Juli 2026 - 12:12 WITA

Trending LUWU TIMUR