LUWU TIMUR,Timuronline – Panitia Pemilihan (Panli) Wakil Bupati Luwu Timur (Wabup Lutim) kembali mengumumkan perpanjangan Pemilihan Wakil Bupati Luwu Timur.
Perpanjangan waktu ini merupakan yang kedua kalinya setelah dalam perpanjangan pertama belum menemui kesepakatan di partai pengusung terkait dua nama balon yang kemudian akan ditetapkan menjadi calon wakil bupati.
Baca Juga :
DWP Inspektorat Donasi Buku Ke Perpustakaan Daerah Luwu Timur
” Perpanjangan waktu selama 15 hari kerja mulai 21 september sampai 11 oktober 2022,” Ungkap Sekertaris Panli, Aswan Azis, Senin (26/09/2022)
Ditanya perihal alasan perpanjangan tersebut, Aswan yang juga Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Luwu ini, dia menuturkan belum menerima hasil musyawarah dan mufakat dari partai pengusung
” Belum ada masuk ke Panli dari partai pengusung terkait dua nama calon,” katanya (*)