PALOPO,Timuronline – Sidang musyawarah penyelesaian jalur perseorangan Pilwalkot Kota Palopo antara Bapaslon H. Buya-Andi Togellangi Sultani dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di sekretariat Kota Palopo Propinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/02/18)
Sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin langsung Ketua Panwaslu Syafruddin Jalal dengan Buya-Tolerans sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon
Buya didampingi Andi Togelangi, menjelaskan sejumlah poin-poin permohonannya kepada Panwas diantaranya, merekomendasikan termohon agar seluruh hasil dukungan yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan segera menetapkan Bapaslon Buya-Tolerans sebagai Paslon Walikota/Wakil Walikota Palopo 2018
” Sejumlah poin tuntutan sudah kami bacakan, pada intinya kami menuntut agar kembali diperimbangkan menjadi peserta Pemilu 2018,” Ujar Buya
Sementara itu, Ketua Panwaslu Syafruddin Jalal, menjelaskan pada intinya bahwa pemohon merasa dirugikan oleh pihak penyelenggara KPU atas hasil verifikasi faktual beberapa waktu lalu yang tidak meloloskan Buya-Togelangi sebagai peserta pemilu 2018
” Agenda sidang hari ini hanya pembacaan tuntutan dari pemohon,” Terangnya
Lanjut dia, untuk agenda selanjutnya kembali akan digelar pada selasa 20 februari besok, dengan agenda pembacaan tanggapan oleh termohon dan dilanjutkan dengan pembuktian saksi-saksi oleh pemohon
Lebih jauh, mantan komisioner KPU ini berharap sidang dapat terlaksana dengan baik dan Panwaslu tetap berupaya memberikan kontribusi keadilan yang seadil-adilnya meskipun tidak akan memuaskan semua pihak
” Kami tetap bekerja dengan cara adil berdasarkan aturan dan tak ada yang berat sebelah,” Tutupnya
Turut hadir dalam sidang Ketua dan komisioner KPU Haedar Djidar SH MH, Faisal Mustafa, SH, Samsul Alam, Faisal, LO Buya-Tolerans Sultan Habibie. Hadir juga tiga kuasa bukum Buya-Tolerans. Amiruddin, Sudirman dan Arinal. (Yoga/Red/TO)