LUWU TIMUR,Timuronline – Kantor Bea dan Cukai Malili memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal, Rabu (09/11/2022).
Pemusnahan barang bukti yang berasal dari pengungkapan kasus tahun 2021 hingga 2022 ini berlangsung di Kantor Bea dan Cukai Malili, Desa Balantang
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin adapun total barang bukti yang dimusnahkan dari tahun 2021 hingga Oktober 2022 berjumlah 469.760 batang rokok ilegal berbagai jenis dan 54,48 liter minuman beralkohol
Dengan total kerugian negara mencapai Rp. 530.870.200
” Kita rutin melakukan pengawasan dan penindakan. Hasil penindakan tersebut, yang pertama triwulan empat tahun 2021 jumlah penindakan sebanyak 11 kali, jenis barang rokok ilegal sebanyak 72.760 batang rokok ilegal. Kemudian pada Januari sampai oktober 2022, jumlah penindakan sebanyak 82 kali dengan jenis barang tembakau rokok dan minuman mengandung alkohol, sebanyak 397 ribu batang rokok dan 54 liter minuman beralkohol,” paparnya
Dia melanjutkan, keberhasil pengungkapan kasus tersebut adalah merupakan koordinas bea cukai dan instansi terkait seperti aparat TNI, Kepolisian, Pemerintah, Kejaksaan, Pengadilan Negeri serta BNNK Palopo
Sementara itu, Bupati Luwu Timur, H.Budiman yang juga hadir dalam pemusnahan tersebut mengatakan akan terus mendukung Kantor Bea dan Cukai Malili dalam memberantas peredaran rokok dan minuman ilegal yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur
” Tentu pemerintah akan ikut terlibat dan terus mendukung upaya pemberantasan barang ilegal ini,” ungkapnya (*)