Menu

Mode Gelap
Wujudkan Semangat Tangguh dan Bertanggung Jawab, PT Vale Perkuat Ekosistem Informasi Publik yang Kredibel Bertumbuh dengan Tanggung Jawab, PT Vale Perkuat Hilirisasi dan Keberlanjutan di Morowali Hadapi Isu Penertiban, Warga Laoli Lutim Tegaskan Akan Pertahankan Haknya Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

LUWU TIMUR

Rahman Atja Himbau Paslon Hindari Money Politik

badge-check

Rahman Atja Himbau Paslon Hindari Money Politik Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

” Money politik dapat merusak tatanan berdemokrasi kita di Indonesia khususnya di Luwu Timur ini. Jangan ‘paksa’ masyarakat dengan memilih calon tertentu dengan iming-iming uang ataupun barang-barang lainnya”

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Rahman Atja menghimbau kepada seluruh masyarakat Luwu Timur terkhusus Tim Sukses kedua pasangan calon (Paslon) baik dari Paslon Husler-Budiman maupun Ibas-Rio agar menghindari politik uang atau money politik jelang Pemilu 09 Desember 2020 mendatang.

” Money politik dapat merusak tatanan berdemokrasi kita di Indonesia khususnya di Luwu Timur ini. Jangan ‘paksa’ masyarakat dengan memilih calon tertentu dengan iming-iming uang ataupun barang-barang lainnya,” Harap Rahman

Bukan hanya itu lanjut Rahman, konsekuensi dari praktik money politik ini adalah hukum.

” Baik yang memberi maupun yang menerima, semuanya bisa terjerat hukum. Adapun sanksi yang akan dijatuhi itu adalah sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun denda, paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” Ujar Rahman, Jumat (09/10/2020) saat dihubungi Timuronline melalui sambungan telepon.

Ditegaskannya, pihaknya tidak akan mentoleransi jika terjadi tindak atau praktik money politik tersebut kepada siapapun.

” Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sudah jelas mengatur hal itu. Pada Pasal 187 A ayat  (1) yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu,” Katanya.

Adapun katanya lagi, di Ayat (2) mengatakan Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang
dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

” Saya mengajak kepada kita semua, mari sama-sama kita menjaga daerah ini dengan berdemokrasi yang santun, jujur dan terhindar dari segala bentuk pelanggaran,” Pungkasnya (Red)

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Wujudkan Semangat Tangguh dan Bertanggung Jawab, PT Vale Perkuat Ekosistem Informasi Publik yang Kredibel

27 Juli 2026 - 11:33 WITA

Hadapi Isu Penertiban, Warga Laoli Lutim Tegaskan Akan Pertahankan Haknya

26 Juli 2026 - 19:15 WITA

Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur

24 Juli 2026 - 19:34 WITA

Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:53 WITA

Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:12 WITA

VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

24 Juli 2026 - 13:46 WITA

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Trending KRIMINAL