Menu

Mode Gelap
Hadapi Isu Penertiban, Warga Laoli Lutim Tegaskan Akan Pertahankan Haknya Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

LUWU TIMUR

Pria 21 Tahun di Malili Cabuli Anak Pesantren

badge-check

Gambar Ilustrasi (Int) Perbesar

Gambar Ilustrasi (Int)

Laporan : Rd

Gambar Ilustrasi (Int)

LUWU TIMUR,Timuronline – Berawal dari perkenalan di media sosial Facebook, HR (21 Tahun) kepincut paras cantik Melati (nama samaran) dan akhirnya mereka berpacaran. Gadis 16 tahun yang menuntut ilmu di salah satu Pesantren di Masamba Kabupaten Luwu Utara ini akhirnya memutuskan untuk bertemu HR di Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Sesampainya di Malili, Melati lantas diajak oleh HR ke rumah salah seorang kerabatnya di Desa Wawondula Kecamatan Towuti untuk menginap sementara. Sesampainya di tempat tujuan, HR pun melancarkan rayuan dan membuat Melati tak berdaya hingga menyerahkan kehormatannya.

Tak puas hanya sekali, HR kembali mengajak Melati untuk menginap di salah satu Hotel di Malili. Di tempat itu, HR kembali berhasil menyetubuhi Melati bahkan hingga beberapa kali.

” Awal terbongkarnya kasus ini beberapa waktu lalu, orang tua korban yang curiga anaknya keluar kampung beberapa kali, setelah diselidiki rupanya dia ke Luwu Timur dan berbuat asusila dengan tersangka HR,” Ungkap Wakapolres Lutim, Abd. Rachim, Kamis (08/08/19).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni baju gamis yang diduga dipakai korban saat ke Malili.

Tersangka diancam dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Redaksi)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Hadapi Isu Penertiban, Warga Laoli Lutim Tegaskan Akan Pertahankan Haknya

26 Juli 2026 - 19:15 WITA

Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur

24 Juli 2026 - 19:34 WITA

Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:53 WITA

Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:12 WITA

VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

24 Juli 2026 - 13:46 WITA

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Trending KRIMINAL