Menu

Mode Gelap
Mudahkan Pelayanan Dalam Pengurusan PBG, Dinas PUPR Lakukan Sosialisasi dan Pengenalan SIMPG Pemuda Desa Bangun Jaya Komitmen Menangkan Budiman – Akbar, Target 70 Persen Melayat ke Rumah Duka di Bangun Karya, Akbar : Semoga Diberi Ketabahan Budiman-Akbar Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Luwu Timur, Buktikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Budiman – Akbar Ingatkan Jaga Kesantunan Selama Pilkada Pogram Peduli Ki Saya Jaga Ki Sukses Membuat 7 Sekolah di Lutim Raih Perghargaan Nasional

LUWU TIMUR · 13 Mei 2019 06:27 WITA

Polisi Release Penangkapan Kasus Narkoba : 20 Pelaku, 37 Gram BB


					Polisi Release Penangkapan Kasus Narkoba : 20 Pelaku, 37 Gram BB Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur melalui Satuan Reserse Narkoba merelease jumlah kasus yang berhasil diungkap selama 3 bulan terakhir. 

Dalam press conference di Mapolres Luwu Timur, Senin (13/05/19), Wakapores Luwu Timur, Kompol. Abd Rachim yang meminpin jalannya press conference dihadapan awak media mengungkapkan kasus kriminal narkoba yang diungkap pihaknya berjumlah 12 kasus.

Dari 12 kasus tersebut, polisi menahan 20 orang pelaku (18 pria, 2 wanita) dengan barang bukti sebanyak 37,64 gram narkoba jenis shabu, Pil THD 280 butir, kendaraan 7 unit, handapone, alat isap dan beberapa alat bukti lainnya termasuk uang tunai.

” Wilayah hukum polres ini yang berbatasan langsung dengan propinsi Sulteng dan Sultra menjadi lahan empuk bagi para pengedar untuk mengedarkan barang haram mereka. Untuk mencegah ini, salah satunya harus ada alat pendeteksi yang akan melengkapi personil dalam mendeteksi barang-barang yang lewat diperlintasan,” Katanya

Dia juga mengungkapkan, narkoba yang selama ini masuk ke wilayah hukum Polres Luwu Timur berasal dari beberapa daerah antara lain Sengkang, Sidrap, Pare-pare, Palopo, Luwu dan Luwu Utara

” Penggunanya antara usia 16 tahun hingga 30 tahun. Jadi memang cukup memperihatinkan,” Lanjutnya

Para pelaku sendiri terancam Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun serta denda 1 Miliar rupiah. (Redaksi)

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Lainnya

Mudahkan Pelayanan Dalam Pengurusan PBG, Dinas PUPR Lakukan Sosialisasi dan Pengenalan SIMPG

4 Oktober 2024 - 19:29 WITA

Pemuda Desa Bangun Jaya Komitmen Menangkan Budiman – Akbar, Target 70 Persen

4 Oktober 2024 - 19:21 WITA

Melayat ke Rumah Duka di Bangun Karya, Akbar : Semoga Diberi Ketabahan

4 Oktober 2024 - 18:42 WITA

Budiman-Akbar Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Luwu Timur, Buktikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

4 Oktober 2024 - 10:38 WITA

Budiman – Akbar Ingatkan Jaga Kesantunan Selama Pilkada

4 Oktober 2024 - 10:36 WITA

Pogram Peduli Ki Saya Jaga Ki Sukses Membuat 7 Sekolah di Lutim Raih Perghargaan Nasional

3 Oktober 2024 - 19:22 WITA

Pjs Bupati Luwu Timur Buka Lokakarya Desain Thinking Kemitraan BLK

3 Oktober 2024 - 19:19 WITA

Trending di KABAR PEMDA