Menu

Mode Gelap
Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana Direktur MIND ID Apresiasi Pengelolaan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa, Progres HPAL Terus Menguat Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale

LUWU TIMUR

Peredaran Narkoba di Lutim Terus Terjadi, Kali Ini Pelakunya 2 Wanita Paruh Baya

badge-check


					Peredaran Narkoba di Lutim Terus Terjadi, Kali Ini Pelakunya 2 Wanita Paruh Baya Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini dijadikan ladang empuk bagi para pengedar narkoba khususnya sabu untuk mengedarkan barang haram mereka. Pelakunya pun tak pandang usia dan latar belakang pekerjaan, dari anak sekolah, remaja, orang dewasa bahkan ibu rumah tangga pun kini terjerat ke dalam bisnis haram ini.

Seperti pada Ops Antik Lipu yang digelar Satres Narkoba Polres Lutim dimana berhasil menangkap 6 orang pelaku dimana dua diantaranya wanita paruh baya dari beberapa lokasi di Luwu Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 41,47 gram dari para tersangka yang ditangkap dalam empat kasus ini.

” Dari hasil pemeriksaan ke-enam tersangka ini, barang bukti hampir semua berasal dari Kabupaten Sidrap yang dikirim melalui kurir dan siap diedarkan di wilayah hukum Polres Luwu Timur. Adapun ke-enam tersangka ini ada yang ditangkap di daerah Timampu Kecamatan Towuti, dan ada di Desa Sumber Agung Kecamatan Kalaena. Mereka masing-masing berinisial NH dan VR yang merupakan ibu rumah tangga sementara empat pelaku lainnya adalah pria masing-masing WH, IS, II, serta RD,” Ungkap Wakapolres Lutim, Kompol. Abd.Rachim melalui press conference di Mapolres Lutim, Kamis (08/08/19).

Para tersangka diancan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai Pasal 114 (ayat 1) subs Pasal 112 (ayat 1) jo Pasal 127 (ayat 1) UU tentang Narkotika.

” Kami sangat berharap peran serta para awak media dan masyarakat tentunya dalam memberikan informasi ke kami pihak kepolisian dan segera akan kami tindaklanjuti,” Tutupnya. (Redaksi)

 

Lainnya

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Trending CLM