LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu Timur, Jumat (18/11/2022) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Luwu Timur Dalam Pemilu Tahun 2024.
Dalam Rakor tersebut, Ketua KPUD Luwu Timur, Zainal memaparkan terkait penataan Dapil serta alokasi Kursi DPRD Kabupaten Luwu Timur
” Kita KPUD Luwu Timur mengundang beberapa stakeholders tentang penataan dapil ini. Nah, ada tiga rancangan penataan dapil yang akan kita usulkan,” Katanya
Mengenai soal alokasi jumlah kursi DPRD Luwu Timur, dia menjelaskan jumlah kursi akan bertambah sebanyak 5.
” Jadi kalau sebelumnya berjumlah 30 kursi, pada pemilu 2024 nanti akan bertambah menjadi 35 kursi. Itu sudah clear,” Ujarnya
Berikut Rancangan Penataan Dapil di Kabupaten Luwu Timur