TRIBUNPALOPO.COM, WARA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo menerima laporan dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh salah satu bakal calon (balon) Wali Kota Palopo 2018.
Pelapor yang identitasnya disembunyikan itu menemukan perbedaan tahun lahir dari setiap ijazah dan KTP milik balon yang dimaksud. Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal, Jumat (9/2/2018) mengatakan, pelapor dugaan ijazah palsu tersebut berjumlah tiga orang.
“Iya. Ada laporan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan salah satu Calon Wali Kota Palopo untuk mendaftar ke KPU Palopo. Dugaan pemalsuan ini menyangkut ketidaksesuaian antara tahun lahir di ijazah dengan Kartu Tanda Penduduk,” katanya.
Namun, pihak Panwaslu Palopo belum meregistrasi laporan tersebut karena dinilai belum cukup bukti secara materil dan formil, sehingga harus dikembalikan.
Pelapor pun diminta untuk membawa serta ijasah asli yang dinilai palsu itu.(*)
sumber : http://makassar.tribunnews.com/2018/02/09/panwaslu-palopo-terima-laporan-dugaan-balon-wali-kota-pakai-ijazah-palsu