Menu

Mode Gelap
Vale Gelar Kickoff PPM–SDGs Desa 2025 Sebagai Komitmen Dukung Pembangunan Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan

LUWU TIMUR

Pansus Ranperda Retribusi : Pembahasan Alami Penambahan Struktur

badge-check


					Pansus Ranperda Retribusi : Pembahasan Alami Penambahan Struktur Perbesar

Laporan : Rd / Ril DPRD

LUWU TIMUR,Timuronline -Paripurna kembali digelar DPRD Luwu Timur, kali ini SIdang Paripurna dalam rangka laporan hasil kerja pansus, persetujuan bersama dan pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahap I Tahun 2019, sekaligus pembentukan pansus LHP BPK RI dan Ranperda Tahap II Tahun 2019 di Kantor DPRD, Selasa (18/06/2019).

Ranperda tahap I Tahun 2019 yakni tentang tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Juru bicara pansus H. Hendra Adiputra Hatta mengatakan pembahasan ranperda mengalami penambahan struktur dan besaran tarif retribusi. Hendra menyebutkan pada aset Pemkab Luwu Timur, antara lain Gudang Rumput Laut I dan II besaran tarif Rp. 60.000.000 per tahunnya, pabrik es  kapasitas 5 ton memiliki besaran tarif Rp.5.000.000 pertahun, sedangkan kapasitas 10-15 ton memiliki besaran tarif Rp.35.000.000 per tahun, pabrik rumput laut pasi-pasi bertarif Rp.100.000.000 per tahun.

“Untuk alat uji beton tarif retribusi sebesar Rp.100.000 per sampel uji, sedangkan core drill mencapai Rp.7.500.000 per titik,” kata Hendra.

Rununawa Sorowako tarif retribusinya dalam tiap bulan berbeda tergantung tiap tingkatan lantai, lantai I  sebesar Rp.250.000, lantai II sebesar Rp.200.000, lantai III sebesar Rp.150.000 dan lantai IV sebesar Rp.100.000.

Rusunawa Malili, di lantai I tiap bulannya sebesar Rp.300.000, lantai II sebesar 250.000 dan lantai III sebesar 200.000.

Terakhir kata Hendra, terdapat penambahan struktur retribusi pada pengujian parameter kualitas lingkungan antara lain Air Sungai ada 40 parameter, Air Laut ada 46 Parameter, Air Limbah ada 39 Parameter, Air Minum ada 40 Parameter dan Udara ada 12 Parameter. (Redaksi)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL