Menu

Mode Gelap
Klasemen Sementara Piala Asia U-23 Tahun 2024 Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Ini Jadwal Semifinal Leg 1 Liga Champions 2024, Bayern vs Madrid – Dortmund vs PSG Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terkait LKPj Bupati Lutim Tahun 2023

LUWU TIMUR · 21 Jun 2019 13:39 WITA · Waktu Baca

Pansus Ranperda Retribusi : Pembahasan Alami Penambahan Struktur


					Pansus Ranperda Retribusi : Pembahasan Alami Penambahan Struktur Perbesar

Laporan : Rd / Ril DPRD

LUWU TIMUR,Timuronline -Paripurna kembali digelar DPRD Luwu Timur, kali ini SIdang Paripurna dalam rangka laporan hasil kerja pansus, persetujuan bersama dan pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahap I Tahun 2019, sekaligus pembentukan pansus LHP BPK RI dan Ranperda Tahap II Tahun 2019 di Kantor DPRD, Selasa (18/06/2019).

Ranperda tahap I Tahun 2019 yakni tentang tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Juru bicara pansus H. Hendra Adiputra Hatta mengatakan pembahasan ranperda mengalami penambahan struktur dan besaran tarif retribusi. Hendra menyebutkan pada aset Pemkab Luwu Timur, antara lain Gudang Rumput Laut I dan II besaran tarif Rp. 60.000.000 per tahunnya, pabrik es  kapasitas 5 ton memiliki besaran tarif Rp.5.000.000 pertahun, sedangkan kapasitas 10-15 ton memiliki besaran tarif Rp.35.000.000 per tahun, pabrik rumput laut pasi-pasi bertarif Rp.100.000.000 per tahun.

“Untuk alat uji beton tarif retribusi sebesar Rp.100.000 per sampel uji, sedangkan core drill mencapai Rp.7.500.000 per titik,” kata Hendra.

Rununawa Sorowako tarif retribusinya dalam tiap bulan berbeda tergantung tiap tingkatan lantai, lantai I  sebesar Rp.250.000, lantai II sebesar Rp.200.000, lantai III sebesar Rp.150.000 dan lantai IV sebesar Rp.100.000.

Rusunawa Malili, di lantai I tiap bulannya sebesar Rp.300.000, lantai II sebesar 250.000 dan lantai III sebesar 200.000.

Terakhir kata Hendra, terdapat penambahan struktur retribusi pada pengujian parameter kualitas lingkungan antara lain Air Sungai ada 40 parameter, Air Laut ada 46 Parameter, Air Limbah ada 39 Parameter, Air Minum ada 40 Parameter dan Udara ada 12 Parameter. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur

Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terkait LKPj Bupati Lutim Tahun 2023

17 April 2024 - 14:59 WITA

Fraksi Gerindra

Panitia HUT Lutim ke-21 Gelar Rapat Perdana, Dipimpin Hamris Darwis

17 April 2024 - 12:05 WITA

HUT Luwu Timur ke-21

Bupati Lutim Jawab Pandangan Umum Fraksi di DPRD Lutim Terkait Dua Hal

17 April 2024 - 11:57 WITA

DPRD Lutim
Trending di DPRD LUTIM