LUWU TIMUR,Timuronline – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Tmur menetapkan 5 (Lima) orang tersangka pada kasus dugaan tidak pidana korupsi penyerobotan tanah kawasan area pencadangan transimigrasi Tahun 2019-2022 di Desa Buangin Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Senin (02/09/2024)
Ke-lima tersangka ini masing-masing berinisial HK, FA, R, HS dan MA.
” Bahwa terdapat Penguasaan dan Penjualan Tanah Kawasan Area Pencadangan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur yang mencakup wilayah Desa Tole, Desa Buangin, Desa Kalosi, Desa Libukan Mandiri dan Desa Mahalona berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1430/V/Tahun 2007 tentang Pencadangan Tanah untuk Lokasi Pemukiman Transmigrasi SP.III Kecamatan Malili dan Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur dan telah dilakukan penambahan luas area pencadangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 216/VII/Tahun 2017 tentang Penambahan Luas Areal Pencadangan Lahan Transmigrasi di Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur,” Tulis Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha dalam rilisnya
Dia menuturkan tersangka FA yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur membuat Surat Keterangan Pengelolaan diatas tanah negara Nomor : 560/ 414/Transnakerin/V/2019 yang tidak melalui prosedur dan tidak sesuai dengan tugas dan tanggungjawab, dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya Tersangka HS dan Tersangka MA yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi) SP.III.
” Bahwa kemudian surat tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Kepala Desa Buangin Nomor 001/DB-KTW/IX/2019 tanggal 3 September 2019 yang ditanda tangani oleh Tersangka R selaku Kepala Desa Buangin, Kecamatan Towuti. Dengan diterbitkannya Surat Keterangan tanah Garapan oleh Pemerintah Desa Buangin, Tersangka HK menjual Bidang tanah tersebut kepada beberapa orang dan telah dilakukan Sertifikasi untuk Hak Milik melalui Program PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur. Lahan yang dijual oleh Tersangka HK dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 36 sertifikat merupakan milik negara (Kementrian Tenaga Kerga dan Transmigrasi RI.),” Lanjutnya
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : PE.03.03/SR-526/PW21/5/2024 tanggal 29 Juli 2024 Hal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi Desa Buangin Kecamatan Towuti Luwu Timur Tahun 2019 sampai dengan 2022 adalah berkurangnya aset negara berupa tanah seluas 735.484 m2 atau setara dengan nilai tanah sebesar Rp8.090.324.000,00 (delapan milyar sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah). (*)