Menu

Mode Gelap
Hadapi Isu Penertiban, Warga Laoli Lutim Tegaskan Akan Pertahankan Haknya Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

LUWU TIMUR

Kadis dan Sekdis Kominfo Lutim “Tak Bertuan”, Juga Beberapa OPD Lainnya

badge-check

Kadis dan Sekdis Kominfo Lutim “Tak Bertuan”, Juga Beberapa OPD Lainnya Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Setelah hanya dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas (PlT) cukup lama dan hingga kini, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Luwu Timur kembali tak memiliki pejabat definitif yang menduduki jabatan sebagai Sekertaris Dinas (Sekdis), setelah per tanggal 1 September 2019 kemarin,  Sekdis Kominfo sebelumnya, Amran Aminuddin pindah tugas ke Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

” Info (pindah tugas) Pak Amran memang sudah sebulan lalu, dan pemerintah Luwu Timur telah mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah propinsi. Hanya saja hingga hari ini, saya belum menerima SK dari propinsi perihal tindak lanjut permohonan pindah tugas tersebut,” Ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur, Kamal Rasyid, Senin (02/09/19)

Dengan lowongnya jabatan Sekdis Kominfo ini menambah catatan panjang jabatan eselen II dan III di Kabupaten Luwu Timur lowong serta hanya diduduki oleh seorang Pelaksana tugas.

Selaian Dinas Kominfo, Organisasi Perangkat daerah (OPD) seperti Dinas PU-PR, Dinas Dukcapil, Inspektorat, Asisten II dan jabatan Staf Ahli hanya dijabat seorang pelaksana tugas. Padahal kita tahu bersama, beberapa tahun sebelumnya, proses lelang dibeberapa OPD tersebut sudah selesai

” Kalau soal mutasi, pihak kami kapanpun siap. Hanya saja, waktunya kapan, itu bukan wewenang kami untuk menentukan, itu  bupati punya hak,” Kata Kamal

Kosongnya beberapa pejabat definitif di beberapa OPD, tentu berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kita tahu, berbicara soal kewenangan, tentunya pejabat definitif berbeda dengan seorang pelaksana tugas. Apalagi sampai jabatan di sebuah OPD lowong.

Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin yang merupakan salah satu bentuk mandat, maka Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pasa aspek organsasi, kepegawaian dan alokasi anggaran. (Redaksi)

 

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Hadapi Isu Penertiban, Warga Laoli Lutim Tegaskan Akan Pertahankan Haknya

26 Juli 2026 - 19:15 WITA

Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur

24 Juli 2026 - 19:34 WITA

Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:53 WITA

Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:12 WITA

VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

24 Juli 2026 - 13:46 WITA

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Trending KRIMINAL