Menu

Mode Gelap
Hadapi Isu Penertiban, Warga Laoli Lutim Tegaskan Akan Pertahankan Haknya Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

LUWU TIMUR

Ini Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terkait Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

badge-check

Ini Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terkait Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Perbesar

Laporan : Rd / Ril DPRD

LUWU TIMUR,Timuronline -Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi diselenggarakan DPRD Luwu Timur. Pendapat Akhir terkait Ranperda Tahap I Tahun 2019 yakni Rancangan perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Selasa (18/06/2019)

Juru Bicara masing-masing fraksi antara lain Fraksi Demokrat, I Made Sariana, Fraksi Gerindra, I Wayan Suparta, Fraksi PAN H. Imam Muhajir, Fraksi Golkar, Idrus Tellongi, Fraksi PDI-Perjuangan, Leonar Bongga, dan terakhir Fraksi Nasdem, Tugiat.

Hadir Wakil Ketua DPRD, Aris Situmorang dan segenap anggota DPRD Sekda, Bahri Suli, Pabung, Suparman, dan Pejabat Lingkup pemkab Luwu Timur.

Dalam PU Fraksi Nasdem meminta menghitung dengan cermat terkait penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, mengenai pengelolaan rusunawa disarankan kepada pemda agar segera membentuk UPTD dan perbup terkait syarat-syarat yang boleh menempati rusunawa dan jangka waktu yang diperbolehkan dalam penggunaan rusunawa.

Fraksi Golkar mengharapkan dari ranperda ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga kesinambungan pembangungan  untuk kesejahteraan masyarakat. disamping itu pula, dapat memberikan fasilitas dan pelayanan memadai untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah diharapkan mengupayakan optimalisasi dan  pemberdayaan BUMD. Hal ini dikarenakan BUMD dinilai belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Daerah. Hal tersebut salah satu poin PU Fraksi PAN

Fraksi Demokrat juga menyoroti besaran tarif retribusi gudang rumput laut sebesar 60 juta setahun. Fraski Demokrat berpendapat tarif tersebut dipertimbangkan dan dikaji kembali. fluktuasi harga rumput laut yang tidak stabil ditambah dengan petani lokal yang masih menggantungkan proses pengeringan rumput laut melalui sinar matahari sangat berpengaruh.

“faktor cuaca dengan curah hujan tinggi, sehingga susah untuk menjemur rumput laut,” kata I Made Sariana.

Fraksi Gerindra meminta pemda agar mengeluarkan peraturan pendukung agar pelaksanaan perda lebih terorganisir, tepat dan efektif untuk mengatasi hambatan dalam pemungutan retribusi.

Mengenai penerapan perda di Luwu Timur, Fraksi PDI- Perjuangan berharap dalam pelaksanaannya harus lebih mengutamakan pendekatan pelayanan masyarakat berikut peningkatan pendapatan retribusi. (Redaksi)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Hadapi Isu Penertiban, Warga Laoli Lutim Tegaskan Akan Pertahankan Haknya

26 Juli 2026 - 19:15 WITA

Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur

24 Juli 2026 - 19:34 WITA

Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:53 WITA

Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:12 WITA

VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

24 Juli 2026 - 13:46 WITA

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Trending KRIMINAL