Laporan : Rd / Ril
LUWU TIMUR,Timuronline – Menurut Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menyebutkan bahwa tahun sidang dibagi dalam 3 masa persidangan. Ketua DPRD Luwu Timur H. Amran Syam mengatakan saat ini DPRD telah menutup masa sidang kedua dan membuka kembali masa sidang ketiga tahun 2019.
“Masa Sidang ketiga Tahun 2019 adalah masa sidang terakhir bagi anggota DPRD periode 2014-2019,” ungkap Amran di Sidang Paripurna. Kamis (16/05/2019).
Adapun gambaran umum program dan kegiatan DPRD selama masa sidang kedua tahun 2019 dalam fungsi pengawasan antara lain Rapat Internal Komisi sebanyak 4 kali, Rapat Alat Kelengkapan Dewan Sebanyak 17 kali, Rapat Lintas Komisi sebanyak 6 kali, Reses perseorangan sebanyak 1 kali, dan kunjungan kerja dalam kecamatan sesuai mitra kerja masing-masing sebanyak 17 kali.
Selain itu, Rapat Paripurna yang telah digelar sebanyak 5 kali, Rapat Bapemperda sebanyak 5 kali, Rapat Badan Musyawarah sebanyak 6 kali dan Rapat Badan Kehormatan sebanyak 1 kali.
Dari hasil rapat-rapat dan pengawasan tersebut dihasilkan keputusan yang menjadi produk hukum DPRD Luwu Timur. antara lain keputusan DPRD sebanyak 5 kali dan keputusan badan musyawarah sebanyak 6 keputusan.
Dalam masa sidang kedua pula, terbentuk dua pansus DPRD. Masing masing menelaah dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 19 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. (Red/dprd)