Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Dukung THM, Ketua KT Lutim Tegur Pengurus KT Desa Lioka

badge-check


					Ketua KT Lutim, Bakratang Perbesar

Ketua KT Lutim, Bakratang

Laporan : Rd

Ketua KT Lutim, Bakratang

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua Karang Taruna Kabupaten Luwu Timur, Bakratang memberi teguran kepada Karang Taruna (KT) Desa Lioka Kecamatan Towuti karena tak semestinya memberi dukungan terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Towuti.

Dalam suratnya tertanggal 23 Agustus 2019, Bakratang meminta kepada KT Desa Lioka agar mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan atau menyegel THM.

” Dukungan kepada THM, justru dipandang tidak bersesuaian dengan marwah dan hakekat KarangTaruna, serta berpotensi mengakibatkan kerentanan sosial baru di masyarakat,” Tulis Bakra dalam suratnya.

Berikut Isi Lengkap Surat Teguran atau Peringatan tersebut :

Nomor                  : 001/B/KT-LT/VIII/2019

Lamp                     : 1 (satu) Helai

Hal                          : Teguran / Peringatan

KepadaYth,

KetuaKarangTarunaDesaLioka

Di –

Tempat

Sehubungan dengan adanya edaran kesepakatan/persetujuan Karang Taruna Desa Lioka dan beberapa lembaga/kelompok/ormas di wilayah KecamatanTowuti, terkait rencana penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) pada tanggal 24 – 25 Agustus 2019 mendatang,dipandang tidak bersesuaian dengan marwah dan hakekat KarangTaruna, serta berpotensi mengakibatkan kerentanan sosial baru di masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dengan ini memberi Teguran / Peringatan kepada Saudara Ketua Karang Taruna Desa Lioka, agar tidak menghalangi upaya pemerintah daerah dalam menegakkan efektifnya regulasi di daerah.

Bila saudara tetap bersikukuh dalam upaya tersebut, sebagai pandangan individual yang menyelisihi amanat dasar organisasi dimana saudara tengah bernaung, kami mengultimatum agar tidak menggunakan nama organisasi Karang Taruna dan sesegera mungkin menarik seluruh edaran yang telah beredar.

Malili, 23 Agustus 2019

PENGURUS KARANG TARUNA

KABUPATEN LUWU TIMUR

                BAKRATANG                                      ARSAL AMIRUDDIN, S.Sos

                      Ketua                                                          Sekretaris

 

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL