Menu

Mode Gelap
Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur Gubernur Sulsel Konfirmasi Hadir di HUT Lutim ke-21

LUWU TIMUR · 23 Agu 2019 13:59 WITA · Waktu Baca

Dukung THM, Ketua KT Lutim Tegur Pengurus KT Desa Lioka


					Ketua KT Lutim, Bakratang Perbesar

Ketua KT Lutim, Bakratang

Laporan : Rd

Ketua KT Lutim, Bakratang

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua Karang Taruna Kabupaten Luwu Timur, Bakratang memberi teguran kepada Karang Taruna (KT) Desa Lioka Kecamatan Towuti karena tak semestinya memberi dukungan terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Towuti.

Dalam suratnya tertanggal 23 Agustus 2019, Bakratang meminta kepada KT Desa Lioka agar mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan atau menyegel THM.

” Dukungan kepada THM, justru dipandang tidak bersesuaian dengan marwah dan hakekat KarangTaruna, serta berpotensi mengakibatkan kerentanan sosial baru di masyarakat,” Tulis Bakra dalam suratnya.

Berikut Isi Lengkap Surat Teguran atau Peringatan tersebut :

Nomor                  : 001/B/KT-LT/VIII/2019

Lamp                     : 1 (satu) Helai

Hal                          : Teguran / Peringatan

KepadaYth,

KetuaKarangTarunaDesaLioka

Di –

Tempat

Sehubungan dengan adanya edaran kesepakatan/persetujuan Karang Taruna Desa Lioka dan beberapa lembaga/kelompok/ormas di wilayah KecamatanTowuti, terkait rencana penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) pada tanggal 24 – 25 Agustus 2019 mendatang,dipandang tidak bersesuaian dengan marwah dan hakekat KarangTaruna, serta berpotensi mengakibatkan kerentanan sosial baru di masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dengan ini memberi Teguran / Peringatan kepada Saudara Ketua Karang Taruna Desa Lioka, agar tidak menghalangi upaya pemerintah daerah dalam menegakkan efektifnya regulasi di daerah.

Bila saudara tetap bersikukuh dalam upaya tersebut, sebagai pandangan individual yang menyelisihi amanat dasar organisasi dimana saudara tengah bernaung, kami mengultimatum agar tidak menggunakan nama organisasi Karang Taruna dan sesegera mungkin menarik seluruh edaran yang telah beredar.

Malili, 23 Agustus 2019

PENGURUS KARANG TARUNA

KABUPATEN LUWU TIMUR

                BAKRATANG                                      ARSAL AMIRUDDIN, S.Sos

                      Ketua                                                          Sekretaris

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Luwu Timur

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

luwu timur

Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

25 April 2024 - 20:35 WITA

Hari Otda

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024 - 19:49 WITA

luwu timur

Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

25 April 2024 - 12:35 WITA

Kriminal
Trending di KRIMINAL