Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Untuk mendalami Rancangan Peratutan daerah (Ranperda) terkait Tanggung jawab Sosial, Ekonomi dan Lingkugan Perusahaan yang sementara digodok , Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pendapat Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pansus DPRD Kolut yang dipimpin, Surahman Kolut dan Lutim memiliki persamaan prototipe lingkungan dimana ada kawasan tambangnya. Sekaitannya dengan hal tersebut juga memiliki persamaan Ranperda yang tengah dibahas yakni tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pansusnya menargetkan sebelum selesai masa akhir jabatan periodenya, Ranperda dimaksud telah disahkan.
“Olehnya itu, kami kebut bulan puasa kami tetap bekerja,” ujar Surahman.
Mewakili DPRD Lutim, Ketua Komisi III, Herdinang mengatakan walaupun penyumbang APBD terbesar berasal dari perusahaan tambang, Ranperda TJSL sendiri akan diberlakukan untuk seluruh perusahaan yang berinvestasi di Luwu Timur.
Lanjutnya, meskipun demikian muatan Ranperda TJSL ini tidak akan memberatkan perusahaan yang baru berkembang di Luwu Timur.
Sementara itu, anggota DPRD Luwu Timur, Iwan Usman menambahkan beberapa peraturan baik dalam undang-undang maupun Peraturan Pemerintah.
“ Untuk itulah tepat apabila diatur dalam perda mengenai sinkronisasi dengan pembangunan yang dilakukan oleh pemda maupun pemdes,” ujar Iwan, Kamis (16/05/19). (Red/dprd)