Menu

Mode Gelap
7 Bulan Berlalu Penemuan Mayat di Tomoni, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Hasil Piala Dunia 2026 : Jerman dan Swedia Menang Telak, Belanda Tertahan Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan Hasil Piala Dunia 2026 Group D : Australia Bekuk Turki 2-0 Daftar Pencetak Gol Piala Dunia 2026 Hasil dan Jadwal Piala Dunia 2026

LUWU TIMUR

DKPP Menangkan KPU dan Bawaslu Lutim, Tolak Gugatan Erwin Sandi

badge-check


					Sidang DKPP RI ( Foto : dkpp.go.id) Perbesar

Sidang DKPP RI ( Foto : dkpp.go.id)

LUWU TIMUR,Timuronline – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya menolak aduan dari Erwin Sandi terkait dugaan yang ditujukan kepada KPU Luwu Timur yang dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran administrasi Nomor 04 /Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020.

Pada laporan tersebut KPU tidak melakukan penelitian secara cermat terhadap kesesuaian nama bakal pasangan calon bupati sesuai foto copy KTP elektronik sehinggah terbukti terdapat perbedaan Nama Antara B1-KWK Parpol pengusung yaitu partai hanura dan partai PKS dengan KTP Calon Bupati Luwu Timur atas nama Ir. H. Muhammad Thorig Husler, kemudian KPU Luwu Timur juga tidak transparan mengenai rapat pleno yang dilakukan untuk membahas rekomndasi dari Bawaslu Luwu Timur

Dalam persidangan yang digelar Rabu (09/06/2021), DKPP memutuskan bahwa permohonan pengadu tidak dapat diterima

Baca Juga : https://timur-online.com/kpu-lutim-gelar-halal-bihalal-dan-serahkan-hibah-alkes-ke-pemkab-lutim/

Berikut putusan DKPP :

  1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
  2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zainal selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur, Teradu II Muhammad Abu, Teradu III Adam Safar, Teradu IV Mulyanah Mulkin dan Teradu V Hastuti masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Luwu Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
  4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Demikian pula terhadap gugatan ke pihak Bawaslu Luwu Timur, pun ditolak oleh DKPP

Berikut Putusan DKPP : 

  1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
  2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahman Atja selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Teradu II Sukmawati Suaib dan Teradu III Zaenal Arifin masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
  4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Sumber : DKPP RI (Red)

Baca Lainnya

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Trending LUWU TIMUR