Menu

Mode Gelap
Sukseskan Musancab, DPC PDI-P Lutim Gelar Rapat Persiapan Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang Suara Hati Ketua STT: Upaya Merajut Kerja Sama Masyarakat Hindu Di Desa Kertoraharjo SMAN 4 Luwu Timur Gelar Studi Wawasan di Wawania Rahampu’u Matano Pertama di Piala Dunia 2026, Messi Cetak Hattrick, Jadi Top Scorer Sementara Hasil Group I Piala Dunia 2026 : Perancis Taklukkan Senegal, Mbappe Cetak Brace

LUWU TIMUR

Digugat Oleh Debitur, PT. JACCS MPM Malili Justru Berhasil Sita Sebuah Mobil

badge-check


					Digugat Oleh Debitur, PT. JACCS MPM Malili Justru Berhasil Sita Sebuah Mobil Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Seorang warga di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur terpaksa dengan sukarela menyerahkan satu unit kendaraan roda empat miliknya kepada PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Indonesia Cabang Malili.

Musababnya, sang debitur berinisial JK ini telah lambat melakukan pembayaran cicilan mobilnya selama beberapa bulan. Berangkat dari situ, PT. JACCS MPM memblokir nomor kontrak sang debitur.

Tak terima, JK melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Malili oleh kuasa hukumnya dengan nomor Perkara 1/Pdt.GS/2021/PN.Mll dan meminta kepada PT. JACCS MPM untuk membuka kembali nomor kontrak tersebut.

Setelah gugatan masuk ke PN Malili tertanggal 20 Januari 2021, PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Indonesia sebagai tergugat, diwakili oleh Kuasanya Hukumnya Agus Melas dan Untung amir dari kantor Hukum Law Firm Agus Melas And Partner membenarkan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat berupa jenis Gugatan Sederhana (G.S).

Baca Juga :

Sidang Paripurna DPRD Lutim Setujui Empat Buah Ranperda

“ Kami mewakili perusahaan tidak main-main soal debitur yang lalai terhadap kewajibannya yang telah disepakai bersama. Adapun Debitur yang beralasan karena saat ini Indonesia dilanda Pandemi Covid-19 terkhusus di Luwu Timur. Kami memahami alasan tersebut, meskipun telah kami lakukan penagihan secara persuasif.  Namun nyatanya Debitur lagi-lagi beralasan tidak memilik dana untuk membayar.  Pada akhirnya kami meberikan keringanan atau berupa relaksasi pembayaran,” Tutur Untung Amir, melalui rilisnya, Rabu (01/09/2021).

Kedua Pihak Sepakat Damai

Dalam perjalanan gugatan, baik penggugat maupun tergugat telah bersepakat untuk berdamai.

” Putusan Pengadilan berupa Penetapan Perdamaian. Dengan catatan bahwa Debitur (Penggugat) bersedia menyelesaikan sisa tunggakan sebesar, 185 juta rupiah hingga tanggal 31 Agustus 2021. Namun nyatanya Penggugat tidak juga melakukan pembayaran,” Ujarnya

Sesuai kesepakatan, secara sukarela kendaraabn R4 berupa Suzuki Ertiga diserahkan langsung oleh penggugat kepada kuasa hukum perusahaan, Untung Amir di halaman Kantor Pengadilan Negeri Malili.

” Hingga saat ini masih banyak Debitur yang melakukan perbuatan wanprestasi (menunggak pembayaran), yang kedepannya kami akan rapikan dengan cara mmeberikan teguran (somasi).” Pungkasnya. (Red)

Baca Lainnya

Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang

17 Juni 2026 - 11:54 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM