Menu

Mode Gelap
Ini Klasemen Sementara Piala Dunia 2026 Usai Tuan Rumah Meksiko dan AS Menang Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

LUWU TIMUR

Di Pasar Lambarese, Timwas Obat dan Makanan Ingatkan Pedagang Jaangan Jual Produk Ini

badge-check


					Di Pasar Lambarese, Timwas Obat dan Makanan Ingatkan Pedagang Jaangan Jual Produk Ini Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Memasuki hari ke-9, Tim koordinasi Pengawas obat dan makanan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) terus bergerak, Rabu (27/04/2022), lokus pengawasan berada di Kecamatan Burau, salah satunya adalah Pasar lambarese.

Seperti biasa, tim pengawas dibagi dalam dua kelompok yaitu tim obat dan kosmetik dan tim pangan.
 
Untuk pengawasan kali ini, tim lebih menekankan edukasi kepada pedagang untuk tidak menjual obat berlabel Biru dan merah karena obat tersebut masuk kategori obat keras dan hanya boleh di jual oleh toko obat dan apotek yang memiliki izin resmi.
 
Baca Juga :
Silaturahmi ke Burau, Bupati Lutim Akan Lanjutkan Pendidikan Gratis
 
“Jadi yang bisa menjual obat seperti ini adalah toko yang memiliki izin atau sarana apotek ataupun toko obat resmi. Untuk obat yang label merah hanya boleh dijual di apotek dan untuk label biru bisa dijual di toko obat, karena mereka punya tenaga kefarmasian,” tegas Kabid SDK SJ Dinkes Lutim, Mashuri Rachim.
 
Saat menyasar pasar lambarese, tim menemukan sejumlah produk yang tidak memiliki izin edar, expire dan kemasan yang tidak layak seperti ; obat berlebel biru dan merah meliputi paramex, Bodrex, salep gatal, salep kulit serta beberapa makanan yang sudah expire.
 
Kepala Bidang SDK SJ, Masyhuri Rachim kembali mengingatkan agar para pedagang sebelum memperjualbelikan sebuah produk untuk memperhatikan barang yang memang layak di jual bebas dipasar dan rutin mengecek masa expire barang yang dijualnya.
 
“Hal itu penting dilakukan, untuk menghindari lagi penemuan barang-barang yang seharusnya tidak dijual dan dibeli oleh masyarakat,” kata Mashuri.
 
Sementara itu, Sekretaris Disdagkop-UKM, Andi Polejiwa Matandung, ketua tim pangan menemukan salah satu pedagang memperjualbelikan bahan makanan dan bahan kue tidak memiliki izin edar atau tidak terdaftar di BPOM.
 
“Saya menghimbau kepada bapak sebelum mengorder barang seperti ini untuk terlebih dahulu melihat nomer BPOM yang ada dikemasan bahan kue tersebut. Inilah gunanya aplikasi BPOM jika digunakan pada setiap pedagang sehingga dapat melihat langsung nomor BPOM-nya,” terangnya.
 
Tim pengawas obat dan makanan terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Badan Perencanaan, penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Bagian Ekbang Setdakab lutim, Satpol PP, serta perwakilan Kecamatan Burau. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)
 
 
 

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM