Menu

Mode Gelap
Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia Komitmen PT Vale dalam Rekrutmen Inklusif: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat untuk Transparansi dan Keadilan Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024 Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

PALOPO · 17 Apr 2018 15:26 WITA

Cawalkot Palopo Kena Diskualifikasi ? Ini Sebabnya

PALOPO,Timuronline – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Sulawesi Selatan yang sedianya akan diikuti 2(dua) Pasangan Calon (Paslon), di detik-detik akhir kemungkinan hanya akan diikuti 1 (satu) Paslon saja.

Pasalnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo telah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan atau temuan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palopo untuk menindaklanjuti laporan Cawalkot nomor urut 1, H.M.Judas Amir.

Surat pemberitahuan menggunakan formulir Model A.13 tertanggal 17 April 2018 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Panwas Palopo, Syafruddin Djalal.

Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan H.M.Judas Amir yakni pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016 Tantang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Adapun bunyi pasal tersebut adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6(enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Lantas, Apakah H.M.Judas Amir yang juga calon petahana bisa didiskualifikasi atas dugaan kasus tersebut ?

Dalam Undang-Undang yang sama, dalam pasal 71 ayat (5) dijelaskan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petanaha melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Lainnya

Hari Ketiga, Giliran Paslon Ibas-Puspa Daftar di KPU Lutim

29 Agustus 2024 - 18:00 WITA

Jadi Yang Pertama, Pasangan Isrullah – Usman Sadik Daftar Ke KPU Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur

27 Agustus 2024 - 18:12 WITA

KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati – Wakil Bupati Lutim Mulai 27 Agustus 2024

25 Agustus 2024 - 12:41 WITA

Jika Usman Sadik Maju Cawabup Luwu Timur, Ini Penggantinya sebagai Anggota DPRD Terpilih

21 Agustus 2024 - 16:21 WITA

Fun Run KPU Luwu Timur Berlangsung Meriah, Peserta Antusias

18 Agustus 2024 - 19:23 WITA

KPU Lutim Ajari Pemilih Pemula Tata Cara Pemilihan, Siswa Antusias

12 Agustus 2024 - 16:45 WITA

KPU Lutim Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024

4 Juli 2024 - 19:09 WITA

KPU Lutim
Trending di LUWU TIMUR