Menu

Mode Gelap
Spanyol Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026, Kalahkan Belgia 2-1 Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah Hasil Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis Tembus Semifinal, Maroko Akhirnya K.O Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas Perempat Final Piala Dunia 2026 : Pertarungan Menuju 4 Terbaik Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

LUWU TIMUR

Bawaslu Luwu Timur Lakukan Simulasi Sengketa Proses Cepat

badge-check

Bawaslu Luwu Timur Lakukan Simulasi Sengketa Proses Cepat Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur menggelar simulasi penyelesaian sengketa proses cepat. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan pegawai dalam meyelesaikan sengketa proses cepat yang kemungkinan besar akan banyak terjadi pada pemilu 2024 nanti.

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asradi pada kegiatan pembinaan penyelesaian sengketa proses yang dilaksanakan di Media Center Bawaslu Luwu Timur, Rabu (13/7/2022).

“Penyelesaian sengketa proses cepat membutuhkan keahlian khusus untuk menyelesaikannya sehingga salah satu cara yang paling efektif adalah melalui simulasi,” papar Asradi.

Baca Juga :

Sufriaty Pimpin Rapat Dekranasda, Berharap UMKM Lutim Bisa Lebih Maju

Karena dibutuhkan keahlian khusus lanjutnya maka kemampuan untuk melakukan diagnosis harus dimiliki untuk menganilisis persoalan apakah masuk pada kategori sengketa cepat, sengketa antar KPU dengan peserta, penanganan pelanggaran, pelanggaran hukum lainnya atau bukan pelanggaran.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu menerangkan sengketa proses bisa terjadi antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan antara penyelenggara pemilu (KPU) dengan peserta pemilu yang diakibatkan dari adanya SK atau Berita Acara yang dikeluarkan KPU.

Penyelesaian sengketa proses diselesaikan dengan 2 cara yaitu dengan mediasi dan jika dalam proses mediasi tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak maka dilanjutkan ke proses adjudikasi.

Pada proses adjudikasi, Komisioner memiliki tugas dan kewenangan membuat putusan, “putusan kita bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum lain,” terang Asradi.

Selain itu kata Asradi, Panwaslu Kecamatan nantinya juga dapat menangani sengketa proses pemilu secara cepat setelah mendapat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Turut hadir pada kegiatan ini Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel Zulkifli, Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, Anggota Sukmawati Suaib dan Zaenal Arifin serta Koordinator Sekretariat Lenny Thalib.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Ekonom Unhas Soroti Paradoks Pembangunan Luwu Timur: Kaya Tambang, Kesejahteraan Belum Merata

2 Juli 2026 - 22:15 WITA

PT. CLM Bantu Pembangunan Rumah Ibadah di Desa Pasi-Pasi

2 Juli 2026 - 22:09 WITA

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Trending LUWU TIMUR