Menu

Mode Gelap
Ini Klasemen Sementara Piala Dunia 2026 Usai Tuan Rumah Meksiko dan AS Menang Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

LUWU TIMUR

Bawaslu Lutim Siap Awasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Parpol

badge-check


					Bawaslu Lutim Siap Awasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Parpol Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Memasuki Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur meminta seluruh pegawai yang melakukan pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik agar mempedomani dan membaca dengan seksama Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tentang pendaftaran dan verifikasi parpol.

“Saya minta kepada seluruh staf agar senantiasa membuka dan mempelajari PKPU 4/2022 karena banyak yang harus kita ketahui pada PKPU tersebut sebagai dasar dalam melakukan pengawasan nantinya,”ungkap Rachman pada kegiatan publikasi dan dokumentasi terkait pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang digelar di media center, Selasa, (02/08/2022).

Selain itu Rachman juga menekankan pentingnya membuat laporan hasil pengawasan disetiap melakukan pengawasan karena Formulir Hasil Pengawasan (Form A) nantinya akan menjadi jejak pengawasan Bawaslu.

“Setiap pengawasan harus dituangkan ke dalam Formulir Hasil Pengawasan (Form A). Disamping itu Form A ini tidak akan lengkap tanpa disertai Dokumentasi jika dianggap penting boleh dipublikasikan, sebagai wujud informasi publik”ucap Rachman.

Ketiga tahapan pengawasan tersebut menurut Rachman merupakan satu kesatuan kerja yang tak terpisahkan dalam jejak pengawasan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib menyampaikan fokus pengawasan Bawaslu itu ada di PKPU 4/2022.

Baca Juga:

Bawaslu Lutim Hadiri PKPU 4 Tahun 2022

Selain di PKPU 4/2022 Bawaslu juga akan fokus melakukan pengawasan pada data SIPOL untuk mendapatkan informasi terkait data kepengurusan dan keanggotaan partai politik di Kabupaten Luwu Timur. Hasil pengawasan pada SIPOL itu nantinya juga akan dibuatkan laporan hasil pengawasan.

“Kepengurusannya apakah ada, begitupun dengan orangnya, apakah namanya sesuai kepengurusan, KTAnya sesuai NIK kependudukan, KTPnya sesuai nama. Jadi alat kerja itu menjadi syarat kita mengawasi,”jelas Sukmawati.

Olehnya itu Sukmawati berharap agar PKPU 4/2022 dipelajari dengan baik karena akan menjadi landasan dalam mengawas.

Sukmawati juga berpesan pada seluruh pegawai saat melakukan verifikasi faktual nanti agar mempersiapkan alat kerja pengawasannya dengan baik.

“Dalam melakukan pengawasan kita harus aktif karena mengawas itu bukan hanya memasang telinga tapi juga mata,” tutup Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga itu. (*)

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM