Menu

Mode Gelap
Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

KRIMINAL

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

badge-check


					Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur terus menggenjot kasus pengadaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Luwu Timur. Kasus inipun telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah memanggil sejumlah pihak.

Namun rupanya bukan hanya Kejari Luwu Timur, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupatan Luwu Timur Tahun Anggaran 2025, juga menemukan beberapa permasalahan terhadap salah satu program andalam Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban serta permintaan keterangan kepada PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Luwu Timur, pihak bank, pihak sekolah serta penyedia, BPK Sulsel menemukan sejumlah permasalahan pada program tersebut antara lain mekanisme penyaluran yang tidak sesuai ketentuan

Pengadaan perlengkapan sekolah tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah dan pembayaran mendahului prestasi fisik pekerjaan. Kemudian, distribusi belum sesuai ketentuan serta pengadaan perlengkapan sekolah tidak dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku

Dalam LHP BPK tersebut diterangkan bahwa Pemerintah Luwu Timur melalui APBD tahun 2025, program seragam gratis yang dibungkus dalam Program Kartu Luwu Timur Pintar menelan anggaran sebesar Rp. 8,7 Miliar lebih dan telah dicairkan pada bulan Desember 2025 sebesar Rp. 8,4 Miliar lebih.

” Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa dana program tersebut tidak langsung disalurkan dari RKUD atau Rekening Kas Umum Deerah ke rekening masing-masing penerima namun dana dicairkan ke pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penyedia pengadaan perlengkapan sekolah dengan jumlah transaksi yang bervariasi dan hanya dipertanggungjawabkan dalam bentuk kuitansi,” isi LHP tersebut

Kemudian dari sisi temuan Pengadaan perlengkapan sekolah tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah dan pembayaran mendahului prestasi fisik pekerjaan, BPK menemukan beberapa permasalahan antara lain penyusunan dan penetapan Harga satuan tidak didukung data dan kertas kerja yang memadai

Dalam hal ini, berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada PPTK diketahui bahwa Harga seragam, sepatu dan tas pada Peraturan Kepala Dinas (Perkadis) diperoleh dari analisis Harga rata-rata barang oleh PPTK Paud, SD dan SMP Bersama Kepala Dinas Dikbud serta informasi dari UMKM dan perkiraan kenaikan Harga.

Sementara itu penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas perlengkapan sekolah tersebut tidak didukung dengan dokumen sumber dan kertas kerja

Kemudian dari sisi proses pengadaan tidak dilaksanakan sesuai mekanisme berlaku, sesuai hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi pihak penyedia diketahui bahwa pengadaan seragam tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Faktanya, berdasarkan keterangan PPTK, penunjukan penyedia barang dipilih langsung atas UMKM yang diusulkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Luwu Timur.

Fakta lainnya yakni tidak didukung dengan dokumen perikatan yang memadai. Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak terdapat dokumen/perjanjian kontrak sebagaimana ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yaitu dokumen perikatan yang minimal mencamtumkan jumlah barang, batas Waktu penyerahan barang, sanksi serta hak dan kewajiban para pihak

Atas permasalahn tersebut diketahui bahwa serah terima perlengkapan sekolah dilakukan dilokasi/toko penyedia sehingga satuan Pendidikan mengeluarkan biaya tambahan berupa sewa kendaraan untuk transportasi

Kedua, terdapat keterlambatan serah terima perlengkapan sekolah dari penyedia kepada satuan Pendidikan namun tidak dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sehingga Pemkab Lutim kehilangan potensi pendapatan sebesar 1/1000 dari total Harga barang untuk setiap hari keterlambatan.

Selain adanya temuan BPK Sulawesi Selatan, kasus ini juga tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. Pihak Kejari telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya

Dari proses penyelidikan, awal Mei lalu pihak Kejari Lutim bahkan telah meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. (*)

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri

11 Juni 2026 - 18:32 WITA

Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

11 Juni 2026 - 11:30 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Trending LUWU TIMUR