Menu

Mode Gelap
Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

LUWU TIMUR

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

badge-check


					Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Tokoh masyarakat Desa Sorowako, Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur mempertanyakan beberapa objek yang oleh pemerintah desa tiba-tiba dijadikan aset desa.

Objek yang dijadikan aset desa tersebut antara lain Pantai Impian, Green House Hydroponik, Lahan eks galangan kapal dan lahan samping lapangan Karebosi (belakang rumah sakit Primaya ).

Dalam Peraturan Desa (Perdes) Sorowako Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Pendapatan Asli Desa Yang Berasal Dari Aset Desa dan Pungutan Desa yang merujuk pada Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa yang dimaksud berjumlah 11 aset.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aset yang dimiliki pemerintah desa Sorowako hanya ada 3 yakni Taman Iniaku, Tanah Kas Desa serta Pantai Molino Tapuondau

Dahlan To Makajareng, salah seorang Tokoh Masyarakat asli Sorowako, Jumat (09/01/2026) mengatakan beberapa objek lokasi yang kini dijadikan aset desa adalah milik masyarakat adat secara turun temurun

” Yang jadi pertanyaan, asal usul lahan tersebut sehingga tiba-tiba dijadikan aset desa itu apa. Pemerintah desa tidak boleh secara sepihak menjadikan suatu lahan menjadi aset desa tanpa landasan yang cukup. Semuanya harus clear,” tegas Dahlan

Senada, Abutar Ranggo mengungkapkan sesuai Permendagri No. 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, untuk menentukan lahan menjadi aset desa terlebih dahulu dilakukan inventarisasi dan sertifikasi atas nama Pemerintah Desa

” Pastikan semua proses dilakukan melalui musyawarah desa, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, mencakup pencatatan administratif, pemetaan, pengamanan fisik (pagar/patok), hingga pemanfaatan yang produktif seperti sewa atau kerjasama. Nah, apakah semua proses itu sudah dilaksanakan atau tidak,” Tutup Abutar (*)

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM