Menu

Mode Gelap
Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

LUWU TIMUR

Buntut Biaya Parkiran RSUD I Lagaligo Dicabut, Anggota DPRD Lutim : Bisa Saja Bupati Lutim Digugat

badge-check


					Buntut Biaya Parkiran RSUD I Lagaligo Dicabut, Anggota DPRD Lutim : Bisa Saja Bupati Lutim Digugat Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota DPRD Luwu Timur, Erick Strada menilai pencabutan retribusi parkir RSUD I Lagaligo oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam akan menuai beberapa masalah kedepan.

Yang pertama kata anggota Fraksi PDI-P tersebut adalah persoalan ini akan menimbulkan kesemrawutan parkiran. Pengunjung akan sembarang memarkir kendaraan mereka tanpa adanya pengaturan.

” Karena sudah tidak ada lagi retribusi parkir jadi pengunjung semaunya memarkir kendaraan, disana juga sudah tidak berlaku lagi jalur masuk dan jalur keluar, sudah bebas warga masukkan dan memarkir kendaraannya,” Kata Erick usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur RSUD I Lagaligo, Rabu (09/04/2025)

Persoalan kedua kata wakil rakyat dari Dapil Nuha – Towuti ini, adalah tuntutan rekanan atas kontak parkiran

” Pihak rekanan akan melakukan gugatan terhadap pihak RSUD I Lagaligo lantaran kontrak kerjasama pungutan parkir berakhir sampai Februari 2026. Langkah itu tentunya akan ditempuh oleh rekanan jika proses mediasi tidak tercapai kesepakatan, pasalnya nilai kontrak parkir yang disebutkan mencapai Rp. 300 juta,” Tuturnya

” Menurut info dari Direktur RSUD Ilagaligo, sudah dua kali melakukan pertemuan dengan rekanan, tapi belum ada kejelasan, endingnya ini ganti rugi, nah yang jadi masalah pihak RSUD Ilagaligo mau bayar ganti rugi rekanan ini pakai dana apa. Kalau pakai APBD itu tidak dibenarkan, ini yang belum ada penjelasan dari Direktur RSUD Ilagaligo. Dengar – dengar sekitar 300 Juta itu diminta pihak Rekanan,” Ungkap Erick.

” Kalau lanjut keranah hukum ini akan menjadi citra paling terburuk buat pemerintah Luwu Timur karena untuk pertama kalinya di Lutim bupati digugat akibat kebijakannya sendiri. Itu bisa saja terjadi,” Pungkasnya (*)

 

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM