Menu

Mode Gelap
Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia Komitmen PT Vale dalam Rekrutmen Inklusif: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat untuk Transparansi dan Keadilan Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024 Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

PEMILU 2024 · 13 Mei 2023 11:45 WITA

Ingat ! Ini Aturan Kepala Desa Yang Ingin Nyaleg


					Ingat ! Ini Aturan Kepala Desa Yang Ingin Nyaleg Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Beberapa Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Luwu Timur disebut-sebut ingin mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Luwu Timur di Pemilu 2024 mendatang.

Banyak spekulasi yang bermunculan terkait persyaratan seorang Kades jika ingin nyaleg. Mulai dari kewajiban untuk mundur saat namanya diajukan ke KPU sebagai Bakal Calon (Balon) hingga SK pemberhentian menjadi Kades harus diserahkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

Untuk memperjelas spekulasi tersebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 11 Ayat (2) menyatakan selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bakal calon harus memenuhi persayaratan :

Huruf b : Mengundurkan diri sebagai kepala Desa, perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Kemudian pada Pasal 15 Ayat (1), Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Kemudian di Ayat (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:

a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Sementara di Ayat (3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. Dan terakhir pada Ayat (4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon

” Jika balonnya adalah seorang Kepala Desa, pada saat Parpol mengajukan nama ke KPU, maka memperlihatkan Surat Pengunduran diri yang bersangkutan. Namun jika itu masih berproses (belum bisa diperlihatkan), cukup memperlihatkan Surat Pengajuan Pengunduran Diri. Dalam artian, pengunduran diri yang bersangkutan sementara berproses. Surat itu diterbitkan pemerintah dalm hal ini Dinas terkait,” Terang Komisioner KPUD Luwu Timur, Muhammad Abu.

Jadi sudah jelas kan ? (*)

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Lainnya

Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia

5 Oktober 2024 - 18:05 WITA

Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024

5 Oktober 2024 - 17:41 WITA

Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:35 WITA

Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:18 WITA

Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

5 Oktober 2024 - 17:15 WITA

Tim Budiman-Akbar Mantapkan Barisan di Tomoni, Dua Anggota DPRD Beri Jaminan

5 Oktober 2024 - 17:08 WITA

Mudahkan Pelayanan Dalam Pengurusan PBG, Dinas PUPR Lakukan Sosialisasi dan Pengenalan SIMPG

4 Oktober 2024 - 19:29 WITA

Trending di KABAR PEMDA