Menu

Mode Gelap
BPBD Gelar Sosialisasi dan FGD IKD untuk Turunkan Indeks Risiko Bencana Lutim Terapkan Praktik Bisnis Berkelanjutan, PT Vale IGP Morowali Raih Penghargaan Indonesia Corporate Sustainability Award 2024 Lautan Manusia di Kampanye Budiman – Akbar, Bukti Masyarakat Inginkan Keberlanjutan Beri Ojek Gratis untuk Masyarakat, Komunitas Ojek Sahabat Kebaikan Doakan Budiman-Akbar ‘Oppo’ Pemdes Lewonu Salurkan Bantuan Penanganan dan Pencegahan Stunting Presiden RI ke-7, Jokowi Dukung Paslon Budiman-Akbar

PEMILU 2024

Ingat ! Ini Aturan Kepala Desa Yang Ingin Nyaleg

badge-check


					Ingat ! Ini Aturan Kepala Desa Yang Ingin Nyaleg Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Beberapa Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Luwu Timur disebut-sebut ingin mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Luwu Timur di Pemilu 2024 mendatang.

Banyak spekulasi yang bermunculan terkait persyaratan seorang Kades jika ingin nyaleg. Mulai dari kewajiban untuk mundur saat namanya diajukan ke KPU sebagai Bakal Calon (Balon) hingga SK pemberhentian menjadi Kades harus diserahkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

Untuk memperjelas spekulasi tersebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 11 Ayat (2) menyatakan selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bakal calon harus memenuhi persayaratan :

Huruf b : Mengundurkan diri sebagai kepala Desa, perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Kemudian pada Pasal 15 Ayat (1), Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Kemudian di Ayat (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:

a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Sementara di Ayat (3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. Dan terakhir pada Ayat (4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon

” Jika balonnya adalah seorang Kepala Desa, pada saat Parpol mengajukan nama ke KPU, maka memperlihatkan Surat Pengunduran diri yang bersangkutan. Namun jika itu masih berproses (belum bisa diperlihatkan), cukup memperlihatkan Surat Pengajuan Pengunduran Diri. Dalam artian, pengunduran diri yang bersangkutan sementara berproses. Surat itu diterbitkan pemerintah dalm hal ini Dinas terkait,” Terang Komisioner KPUD Luwu Timur, Muhammad Abu.

Jadi sudah jelas kan ? (*)

 

Lainnya

BPBD Gelar Sosialisasi dan FGD IKD untuk Turunkan Indeks Risiko Bencana Lutim

22 November 2024 - 21:57 WIB

Lautan Manusia di Kampanye Budiman – Akbar, Bukti Masyarakat Inginkan Keberlanjutan

22 November 2024 - 20:50 WIB

Beri Ojek Gratis untuk Masyarakat, Komunitas Ojek Sahabat Kebaikan Doakan Budiman-Akbar ‘Oppo’

21 November 2024 - 19:42 WIB

Pemdes Lewonu Salurkan Bantuan Penanganan dan Pencegahan Stunting

21 November 2024 - 19:23 WIB

Presiden RI ke-7, Jokowi Dukung Paslon Budiman-Akbar

21 November 2024 - 15:22 WIB

Trending LUWU TIMUR