Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Pemkab Luwu Timur Gelar Workshop SIRUP 2022

badge-check


					Pemkab Luwu Timur Gelar Workshop SIRUP 2022 Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab. Luwu Timur menggelar Workshop Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) untuk Kegiatan  Tahun Anggaran 2022.

Workshop dilaksanakan selama 3 hari dengan menerapkan protokol Covid-19 yang di mulai Rabu (01/11/2021) hingga Jumat (03/12/2021), di Ruang Rapat Bagian Pengadaan barang dan jasa  
 
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab. Luwu Timur, Efy Syahriani mengatakan, kegiatan Workshop sekaligus Input SIRUP 2022 ini, dikuti Admin SIRUP, pada masing-masing Perangkat Daerah serta kecamatan, Puskesmas dan Kelurahan.
 
Baca Juga :
https://timur-online.com/sekda-luwu-timur-terima-dipa-2022-dari-gubernur-sulsel/
 
“Ini sudah kami laksanakan mulai hari Rabu, dan akan berakhir hari ini (Jumat),” kata dia.
 
Menurut Efy kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil Rakor percepatan Pengadaan Barang dan Jasa T.A. 2022 yang dipimpin langsung oleh Bapak Bupati Luwu Timur pada Tanggal 29 November 2021 di Aula Rujab Luwu Timur.
 
Ia menambahkan,  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 50 ayat (8) Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP diumumkan. Dan pada ayat (9) huruf b, menyebutkan untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah persetujuan RKA perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
 
Sementara itu, Kasubag Pengelolaan LPSE Bagian PBJ Setdakab. Luwu Timur, Salman Akbar menambahkan, tahun 2021 pihaknya bekerjasama dengan Tim SIPD BPKD Luwu Timur telah menerapkan Integrasi data Pengadaan Barang dan Jasa T.A. 2022 dari Aplikasi SIPD Kemendagri ke  Aplikasi SIRUP LKPP, sehingga seharusnya penginputan dapat lebih sederhana (data terintegrasi secara otomatis /tidak manual).
 
“Meski demikian, pada sebagian kecil OPD terdapat beberapa kendala teknis pada proses integrasinya (saat ini telah ditangani Tim SIPD Pusdatin Kemendagri dan Tim teknis SIRUP LKPP), sehingga pada beberapa OPD tetap harus menggunakan metode input manual pada aplikasi SIRUP. Meski demikian, perhari ini, Jumat 03 Desember 2021, sudah ada beberapa OPD yang telah menginputkan RUP nya pada Aplikasi SIRUP LKPP,” tandasnya. (ikp/kominfo)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL