Menu

Mode Gelap
Spanyol Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026, Kalahkan Belgia 2-1 Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah Hasil Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis Tembus Semifinal, Maroko Akhirnya K.O Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas Perempat Final Piala Dunia 2026 : Pertarungan Menuju 4 Terbaik Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

LUWU TIMUR

Dihadapan Pengurus Parpol, KPU Lutim Sosialisasi PKPU Tentang Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

badge-check

Komisioner KPUD Lutim, Muh.Abu Perbesar

Komisioner KPUD Lutim, Muh.Abu

Laporan : Rs 

Editor    :  Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi Pemiluhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Sabtu (22/08/2020) di Aula Wisma Golden House Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Dalam sosialisasi tersebut selain dihadiri langsung Ketua KPUD Lutim serta para komisioner, juga dihadiri para pengurus Partai Politik (Parpol), para awak media serta komisioner Bawaslu Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Ketua KPUD Lutim, Zainal mengungkapkan salah satu unsur yang penting dalam sebuah pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu), salah satunya adalah peserta pemilu baik itu calon maupun partai politik

” Ada tiga unsur penting dalam sebuah pemili, masyarakat, penyelenggara pemilu serta peserta pemilu itu sendiri. Dan hari ini meskipun agak terlambat, kami tentunya sangat perlu untuk mensosialisasikan PKPU ini dengan harapan nantinya kita satu persepsi,” Harapnya

Untuk itu dia juga berharap, agar sedari dini, parpol sudah menyiapkan seluruh syarat calon yang dipersyaratkan menutur PKPU Nomor 1 tahun 2020 ini. Dan penting perlu kita ketahui, PKPU ini juga masih merujuk pada PKPU sebelumnya.

Sementara itu, Komisioner KPUD Lutim untuk divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Abu dalam pemaparannya menjelaskan seluruh tahapan pendaftaran serta syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi baik calon itu sendiri maupun parpol yang mengusung calon.

” Rujukan kita sudah jelas, hanya saja memang sangat perlu PKPU ini kita sosialisasikan agar sama-sama kita paham, regulasi terkait pencalonan ini bagaimana,” Tutur Abu (Red)

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Ekonom Unhas Soroti Paradoks Pembangunan Luwu Timur: Kaya Tambang, Kesejahteraan Belum Merata

2 Juli 2026 - 22:15 WITA

PT. CLM Bantu Pembangunan Rumah Ibadah di Desa Pasi-Pasi

2 Juli 2026 - 22:09 WITA

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Trending LUWU TIMUR