Menu

Mode Gelap
Top Scorer Sementara Piala Dunia 2026 Hasil Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis Tembus Semifinal, Maroko Akhirnya K.O Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas Perempat Final Piala Dunia 2026 : Pertarungan Menuju 4 Terbaik Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ? Ini Jadwal dan Hasil Babak Perempat Final Piala Dunia 2026

LUWU TIMUR

Terima Aspirasi KSBSI, Anggota DPRD Lutim Prihatin Dengan RUU Cipta Lapangan Kerja

badge-check


					Terima Aspirasi KSBSI, Anggota DPRD Lutim Prihatin Dengan RUU Cipta Lapangan Kerja Perbesar

Laporan : Rs / Dprd

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Melegalkan outsourcing atau sistem kontrak, dihapusnya hak pesangon, sistem pengupahan perhari, hak cuti haid bahkan hak cuti melahirkan dan lainnya yang merugikan buruh sehingga penyampai aspirasi menyatakan sikap menolak RUU Cipta Lapangan Kerja atau omnibus law. Hal tersebut disuarakan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan gabungan buruh serta kontraktor di Luwu Timur saat menyampaikan aspirasinya di kantor DPRD Luwu Timur. Kamis (13/08/2020).

Ketua Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi KSBSI Luwu Timur, Isak Bukkang mengatakan penolakannya terhadap RUU dimaksud telah secara jelas terdapat pasal krusial yang menurutnya sangat merugikan pekerja buruh dan lebih menguntungkan pihak lain.

“ Pelaksanaan Undang-undang sebelumnya (UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan) saja belum dilaksanakan sepenuhnya, kini dalam RUU Cipta Lapangan Kerja malah di degradasi sehingga penderitaan kami para pekerja buruh sudah di depan mata,” kata Ishak.

Anggota Komisi 3 DPRD Luwu Timur, Najamuddin yang memimpin penerimaan aspirasi mengatakan aspirasi ini merupakan masukan yang sangat berharga dalam penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat.

“ Saya minta pemda untuk disampaikan tentang aspirasi ini, agar menjadi pertimbangan bagi DPR RI maupun kementerian terkait,” kata Najamuddin.

Sebagai wakil rakyat di daerah, mendengar dampak RUU tersebut dirinya merasa miris. Dirinya meyakini proses RUU ini akan panjang dikarenakan terjadinya penolakan penolakan yang dilakukan oleh pekerja buruh se-Indonesia.

“ Tentu saya yakin dalam membuat Undang-undang perlu adanya sosialisasi dan kajian akademis yang mendalam, masyarakat jangan dirugikan apalagi pekerja,” kata Najamuddin. (tom)

Baca Lainnya

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Ekonom Unhas Soroti Paradoks Pembangunan Luwu Timur: Kaya Tambang, Kesejahteraan Belum Merata

2 Juli 2026 - 22:15 WITA

PT. CLM Bantu Pembangunan Rumah Ibadah di Desa Pasi-Pasi

2 Juli 2026 - 22:09 WITA

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi

1 Juli 2026 - 12:12 WITA

Trending LUWU TIMUR