Menu

Mode Gelap
Top Scorer Sementara Piala Dunia 2026 Hasil Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis Tembus Semifinal, Maroko Akhirnya K.O Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas Perempat Final Piala Dunia 2026 : Pertarungan Menuju 4 Terbaik Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ? Ini Jadwal dan Hasil Babak Perempat Final Piala Dunia 2026

LUWU TIMUR

Bupati Serahkan Propemperda ke DPRD Luwu Timur

badge-check


					Bupati Serahkan Propemperda ke DPRD Luwu Timur Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – DPRD Luwu Timur, Senin (21/11/2022) menggelar Rapat Paripurna  Penyerahan Propemperda Tahun Anggaran 2023 ( Ranperda Pajak Retribusi, Ranperda Tentang Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Pemberantasan Narkoba dan Ranperda Tentang  Penyesuaian Kecamatan Angkona dan Kalaena

Propemperda ini diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, H.Budiman di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin

Dalam sambutannya, Bupati Luwu Timur, H.Budiman mengatakan telah diamanahkan dalam Pasal 239 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa perencanaan penyusunan kebutuhan daerah dilakukan dalam program pembentukan program daerah yang disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam jangka 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah

” penyusunan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Perda) dilakukan setiap tahun sebelum penetapan peraturan daerah tentang APBD. Penyusunan program ini didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kemudian rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat,” Tutur Budiman

Lebih jauh dia mengungkapkan dalam keadaan tertentu DPRD atau Pemerintah dapat mengajukan rancangan perda diluar program pembentukan perundang-undangan dengan alasan mengatasi keadaan luar biasa, konflik atau bencana alam, menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain, mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu ranperda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang menangani panel pembentukan perda dan bagian hukum pada pemerintah daerah

Propemperda diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, H.M.Siddiq BM disaksikan Ketua dan seluruh Anggota DPRD Luwu Timur yang sempat hadir. (*)

 

Baca Lainnya

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Ekonom Unhas Soroti Paradoks Pembangunan Luwu Timur: Kaya Tambang, Kesejahteraan Belum Merata

2 Juli 2026 - 22:15 WITA

PT. CLM Bantu Pembangunan Rumah Ibadah di Desa Pasi-Pasi

2 Juli 2026 - 22:09 WITA

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi

1 Juli 2026 - 12:12 WITA

Trending LUWU TIMUR