Menu

Mode Gelap
Spanyol Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026, Kalahkan Belgia 2-1 Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah Hasil Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis Tembus Semifinal, Maroko Akhirnya K.O Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas Perempat Final Piala Dunia 2026 : Pertarungan Menuju 4 Terbaik Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

LUWU TIMUR

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 35 Ribu Batang Rokok Ilegal

badge-check

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 35 Ribu Batang Rokok Ilegal Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Bea Cukai Malili dan Bagian Ekonomi Pembangunan Setdakab Lutim selaku Koordinator Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) melakukan penertiban dan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Timur sekaligus menghimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual rokok illegal.

Operasi penertiban dilakukan selama 4 (empat) hari yakni dari tanggal 12 – 15 Oktober 2021. Petugas menyasar pasar, kios dan juga toko-toko besar di 8 kecamatan, antara lain Kecamatan Burau, Wotu, Tomoni. Kemudian Mangkutana, Kalaena, Angkona, Wasuponda dan juga Kecamatan Towuti.

Kasatpol PP dan Damkar Lutim, Indra Fawzy saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa, dari hasil penertiban, pihaknya telah menemukan adanya penjualan rokok ilegal sebanyak 35.000 (tiga puluh lima ribu) batang dari berbagai macam merek rokok. Dimana Rokok yang di dapatkan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

Baca Juga :

Wow ! Desa Bawalipu Punya 12 Orang Balon Kades

“Rokok ilegal sebanyak 35.000 (tiga puluh lima ribu) batang tersebut, telah disita dan kita amankan di Kantor Bea Cukai Malili untuk dilakukan penelitian sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tutur Indra Fawzy, Senin (18/10/2021).

Sanksi Penjual Rokok Ilegal

Indra menegaskan, adapun sanksi bagi penjual dan pengedar rokok ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pada pasal 45. 

“ Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1). Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

“Selain melakukan penertiban, kami juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tersebut. Mereka tidak boleh memperjual belikan rokok illegal yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Dan jika kedepan masih kita temukan pelanggaran tersebut, maka kami akan memberikan sanksi .” Tegas Kasatpol PP dan Damkar Lutim, Indra Fawzy.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengatakan, giat operasi pasar ini sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal. Ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector. (ikp/kominfo)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Ekonom Unhas Soroti Paradoks Pembangunan Luwu Timur: Kaya Tambang, Kesejahteraan Belum Merata

2 Juli 2026 - 22:15 WITA

PT. CLM Bantu Pembangunan Rumah Ibadah di Desa Pasi-Pasi

2 Juli 2026 - 22:09 WITA

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Trending LUWU TIMUR