Menu

Mode Gelap
Spanyol Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026, Kalahkan Belgia 2-1 Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah Hasil Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis Tembus Semifinal, Maroko Akhirnya K.O Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas Perempat Final Piala Dunia 2026 : Pertarungan Menuju 4 Terbaik Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

LUWU TIMUR

SPBU Dilarang Keras Jual BBM Menggunakan Jerigen

badge-check

Pengisian BBM menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Indonesia. (foto: inilah.com) Perbesar

Pengisian BBM menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Indonesia. (foto: inilah.com)

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pertamina menegaskan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang keras melayani pembelian bensin bersubsidi jenis premium yang menggunakan jerigen. Pelarangan itu dilakukan karena melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan menjaga keselamatan bersama.

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Dalam Pasal 7 ayat (2) menerangkan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada ayat (3) berbunyi Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SPBU hanya diwajibkan hanya menjual kepada Terminal BBM/Depot/Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

” Aturannya sudah jelas, jerigen atau wadah lainnya apalagi yang terbuat dari plastik itu dilarang sebab ini dapat membahayakan keselamatan orang. Sudah banyak kejadian SPBU yang terbakar, yah salah satu pemicunya dari pengisian BBM menggunakan jerigen,” Ungkap Suheri, salah seorang warga.

” Kalau masih ada SPBU yang masih melayani pembelian menggunakan jerigen, patut juga dipertanyakan bagaimana pengawasan dari pemerintah itu sendiri. Dan kalau dari sisi pelanggaran aturan, yah itu wewenang pihak kepolisian,” Tegasnya. (Red)

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Ekonom Unhas Soroti Paradoks Pembangunan Luwu Timur: Kaya Tambang, Kesejahteraan Belum Merata

2 Juli 2026 - 22:15 WITA

PT. CLM Bantu Pembangunan Rumah Ibadah di Desa Pasi-Pasi

2 Juli 2026 - 22:09 WITA

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Trending LUWU TIMUR