Laporan : Hadi Tri
MAKASSAR,Timuronline – Pembakaran bendera yang identik dengan organisasi HTI di Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang sempat viral di media sosial, rupanya menyita perhatian Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono.
Menurut Jenderal Bintang Dua di pundaknya tersebut, berdasarkan keterangan hasil penyelidikan Polda Jabar dan Polres garut bendera tersebut bukan simbol atau kalimat sakral dari agama tertentu , melainkan merupakan panji HTI organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah
” Jadi saat peringatan Hari Santri Nasional tersebut semua organisasi islam dari berbagai elemen awalnya telah sepakat tidak ada bendera yang dikibarkan pada saat acara kecuali bendera merah putih,” kata Kapolda Umar, Selasa (23/10/18)
Orang nomor wahid di jajaran kepolisian Sulsel tersebut menjelaskan sebelum perayaan Hari Santri Nasional semua pimpinan ormas keagamaan telah sepakat tidak membawa panji atau simbol organisasi apapun dalam acara tersebut, namun ada beberapa orang membawa panji HTI sehingga terjadi insiden pembakaran.
Dia berharap kasus serupa tidak terjadi di Sulawesi Selatan. Bahkan jangan terulang di seluruh wilayah Indonesia.
” Sulsel ini rumah kita bersama, kita harus menjaga rumah bersama dengan saling menghargai dengan berpegang teguh pada nilai- nilai leluhur budaya Bugis Makassar, Sipakatau (saling memanusiakan / menghargai), Sipakainga (Saling mengingatkan), dan Sipakalebbi (saling menghormati),” Harapnya.
Lanjut, dia juga berpesan kepada masyarakat Sulawesi Selatan untuk tidak mengaitkan kasus pembakaran panji HTI dengan kalimat sakral agama islam.
” Demi sulawesi selatan yang aman, damai, jangan gampang tersulut provokasi pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab. Kejadian di Garut sudah ditangani oleh pihak kepolisian kita serahkan segala prosesnya ke jalur hukum.
apapun yang terjadi di Garut atau di daerah lain,Sulawesi Selatan harus tetap aman,” Pungkasnya sesaat setelah melaksanakan shalat berjamaah di salah satu Masjid di Makassar. (Redaksi)