Menu

Mode Gelap
Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat Di Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, Vale Indonesia Terus Jaga Komitmen Budaya Kerja Aman dan Produktif Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional CLM Salurkan Bantuan Alsintan di Desa Puncak Indah

LUWU TIMUR

Satpol PP Lutim Tera Ulang Alat Timbangan Pedagang

badge-check


					Satpol PP Lutim Tera Ulang Alat Timbangan Pedagang Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Satuan Polisi Pamong Praja Luwu Timur melakukan Pendampingan Kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Luwu Timur dalam kegiatan tera ulang terhadap alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP) pedagang di sejulah pasar di wilayah  Luwu Timur

Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak hari Selasa hingga hari Jumat mendatang (6-16 Juni 2023) dengan menyasar ratusan pedagang di pasar Angkona, Burau, Tomoni, Kalaena, Towuti, Wasuponda, Nuha, Wotu, Lakawali, Malili dan Mangkutana.

“ Sebelum tera ulang UTTP ini dimulai, terlebih dahulu akan dilakukan pendataan sekaligus menyampaikan kepada para pedagang bahwa akan dilakukan tera ulang, dan kegiatan ini melibatkan pemerintah desa dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan,” ungkap Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Perda Luwu Timur, Nirhati, Rabu (14/6/2023) di pasar Lakawali.

Menurut Nirhati, Tera ulang UTTP ini Penting dan tentu melibatkan banyak orang, olehnya itu, kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja Luwu Timur untuk melakukan pengendalian dan pengaturan bagi pedagang yang ingin melakukan proses Tera Ulang UTTP Timbangannya.

“Tentu kita berharap kegiatan ini dapat saling menguntungkan baik pedagang maupun konsumen. Bagi konsumen, apa yang dibelinya bisa terpenuhi sesuai dengan ukuran, timbangan dan takarannya karena pedagang sudah tertib ukur,” imbuhnya.

“Tentu saja agar para pedagang maupun masyarakat yang menggunakan timbangan, bisa dipercaya oleh konsumen. Karena disitu ada tertib ukur dan tertib takaran. Jadi bisa simbiosis mutualisme. Sementara untuk pemerintah jelas upaya ini untuk melindungi hak-hak daripada konsumen dan memberikan perlindungan usaha kepada pedagang,” terang Nirhati.

Sebagai informasi, tera ulang terhadap alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP) pedagang sangat di perlukan guna memastikan akurasi alat perdagangan yang dipergunakan itu sudah sesuai. (kominfo-sp)

Lainnya

Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat

16 Januari 2025 - 19:56 WIB

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Trending KABAR PEMDA