Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat KPU Lutim Tetapkan 9 Panelis Debat Kedua Pilkada Luwu Timur

NASIONAL

Sambut Idul Adha, Ini Ketentuan Berqurban

badge-check
  • Laporan  : Ervin
  • Editor      : Rifal

MAKASSAR,Timuronline – Sebentar lagi, tak kurang dari satu bulan, Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya qurban akan segera tiba. Namun, sudah bersiapkah Anda untuk menyambut kehadirannya?

Setelah mengetahui tentang makna ibadah qurban, biasanya seseorang akan tergerak untuk melaksanakan ibadah yang memiliki amalan istimewa itu. Berqurban adalah tentang menunjukkan ketakwaan umat kepada Allah. Namun, sebelum itu umat pun harus memahami dahulu apa yang telah menjadi ketentuan-ketentuan berqurban.

Ustaz Zulfikar menjelaskan, terdapat beberapa sumber tentang hukum qurban. Pertama dari kisah ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabillah yang mengkategorikan ibadah qurban itu termasuk sunnah mu’akad. Hal tersebut bermakna bahwa qurban menjadi ibadah sunnah yang diutamakan, terlebih bagi umat yang memiliki kemampuan.

Namun, ada juga kalangan Hanafiyah yang mengatakan berqurban itu wajib. Bahkan, bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan sekalipun dan tidak melaksanakan ibadah qurban, maka hukumnya akan menjadi makruh. “Jadi, bagi kita yang memiliki istitha’ah (mampu) diutamakan untuk bisa melakukan kurban,” jelas Ustaz Zulfikar.

Selanjutnya, kriteria hewan qurban juga harus diperhatikan. Ada tiga syarat utama agar hewan yang dikurbankan sah dalam ketentuan Islam. Hewan harus berupa Bahimatul An’am (hewan ternak), memenuhi usia minimal untuk setiap jenis hewan, dan sehat.

“ Usianya beragam, domba itu minmal 6 bulan, kambing 1 tahun, sapi 1 sampai 2 tahun, sedangkan unta antara 3 dan 4 tahun,” papar Ustaz Zulfikar.

Ia melanjutkan, waktu pelakasanaan penyembelihan hewan qurban adalah setelah salat Idul Adha. Seperti yang tercantum pada Surat Al-Kautsar ayat dua yang berbunyi, “ Salatlah untuk Rabb-mu dan berqurbanlah.” Maka waktu lebih tepatnya adalah ketika ketika hari raya yang jatuh setiap tanggal 10 Zulhijah.

“ Waktu yang lebih pas tetap pada tanggal 10 Zulhijah, meski terjadi perluasan bahwa bisa menyembelih sampai tiga hari tasyrik,” tambahnya.

Melengkapi pengetahuan makna berqurban dan memahami ketentuannya, Ustaz Zulfikar berharap akan ada banyak lagi umat yang tergerak untuk menunaikan ibadah qurban. Sehingga, kebahagiaan perayaan hari raya istimewa itu dapat merata ke seluruh umat Muslim di Indonesia, dan juga mancanegara. (Redaksi)

Lainnya

Ketua Bawaslu RI Ungkap Beberapa Isu Masalah Proses Penegakan Keadilan Pemilu

12 November 2024 - 20:40 WIB

Sufriaty Budiman Hadiri Puncak peringatan HKG ke 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024

18 Mei 2024 - 19:37 WIB

HKG

Izin Operasi PT. Vale Diperpanjang Hingga Tahun 2035

15 Mei 2024 - 20:23 WIB

Vale Indonesia

RUPSLB PT. Vale Tunjuk Emily Olson Sebagai Presiden Komisaris

28 Maret 2024 - 21:05 WIB

Vale Indonesia

CEO Vale Indonesia Dapat Penghargaan Most Powerful Woman

8 Maret 2024 - 20:23 WIB

Febriany Eddy
Trending NASIONAL